Pakar Politik Ungkap Bahaya Ordal bagi Sistem Demokrasi
loading...
A
A
A
Kemudian, Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Praswad Nugraha mengatakan praktek orang dalam sudah menjadi rahasia umum dan merusak demokrasi.
“Ini faktor utama yang merusak demokrasi dan penegakan hukum, mereka kerap kali menjadi negosiator dalam tawar menawar komoditi yang bernama kewenangan dan kekuasaan,” ujar Praswad, Kamis (14/12/2023).
Praswad melanjutkan hal ini diperburuk dengan melemahnya lembaga pengawas hukum, HAM dan anti korupsi yaitu KPK. Seperti kasus Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditangkap karena dugaan pemerasan.
Praswad menilai KPK harus diperkuat kembali. Presiden bisa mengeluarkan Perppu UU KPK agar kembali ke UU Nomor 30 Tahun 2002. Sehingga KPK bisa menjadi lembaga penegak hukum yang independen kembali.
Praswad menyayangkan bahwa bahasan Hukum dan HAM, serta Pemberantasan Korupsi hanya dianggap materi debat semata. Namun dia masih berharap para paslon memiliki komitmen yang kuat untuk pemberantasan korupsi.
“Semoga pemilu 2024 ini kita benar-benar bisa menghasilkan kandidat yang benar-benar komit dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Praswad.
Sebelumnya, ordal menjadi topik pembahasan panas dalam debat calon presiden. Yakni terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres yang menjadi jalan mulus bagi Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Jokowi maju sebagai Cawapres. Hal ini disebut sebagai fenomena ordal (orang dalam) dan hilangnya meritokrasi.
“Ini faktor utama yang merusak demokrasi dan penegakan hukum, mereka kerap kali menjadi negosiator dalam tawar menawar komoditi yang bernama kewenangan dan kekuasaan,” ujar Praswad, Kamis (14/12/2023).
Praswad melanjutkan hal ini diperburuk dengan melemahnya lembaga pengawas hukum, HAM dan anti korupsi yaitu KPK. Seperti kasus Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditangkap karena dugaan pemerasan.
Praswad menilai KPK harus diperkuat kembali. Presiden bisa mengeluarkan Perppu UU KPK agar kembali ke UU Nomor 30 Tahun 2002. Sehingga KPK bisa menjadi lembaga penegak hukum yang independen kembali.
Praswad menyayangkan bahwa bahasan Hukum dan HAM, serta Pemberantasan Korupsi hanya dianggap materi debat semata. Namun dia masih berharap para paslon memiliki komitmen yang kuat untuk pemberantasan korupsi.
“Semoga pemilu 2024 ini kita benar-benar bisa menghasilkan kandidat yang benar-benar komit dalam pemberantasan korupsi,” pungkas Praswad.
Sebelumnya, ordal menjadi topik pembahasan panas dalam debat calon presiden. Yakni terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres yang menjadi jalan mulus bagi Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Jokowi maju sebagai Cawapres. Hal ini disebut sebagai fenomena ordal (orang dalam) dan hilangnya meritokrasi.
(kri)