Kemendagri: Masuk Program Prioritas, Dana Cegah Stunting Jangan Direalokasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Opsi realokasi (refocusing) dana pun sempat menjadi perbincangan.
Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak merealokasi anggaran program prioritas nasional termasuk anggaran untuk mengatasi stunting pada anak.
Kebijakan merealokasi anggaran stunting bisa beresiko timbulnya lost generation (generasi hilang) dalam jangka panjang. Dalam Peraturan Menteri diatur bahwa dana dari prioritas nasional tidak bisa dilakukan realokasi dengan alasan apapun.
Kasubdit Kerja Sama Pemerintahan, Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama Desa, Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri, Paudah Darmi mengatakan, peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia termasuk dalam 5 Prioritas Nasional.
"Stunting salah satu proyek prioritas yang merupakan turunan dari program prioritas tersebut dan tidak diperintahkan untuk di-refocusing, karenanya progran ini harus terus berjalan tanpa ada pengalihan anggaran," kata Paudah, Kamis (30/4/2020).
Menurutnya, dalam masa wabah corona seperti sekarang ini, pelaksanaan kegiatan di bawah program prioritas harus terus didorong. Hal ini dilakukan untuk mencapai target nasional, karena dalam kondisi apapun, pencapaian prioritas nasional tersebut akan selalu dipantau.
"Jangan sampai masalah stunting menjadi bencana baru dengan dampak yang lebih besar dimasa depan. Apabila dilakukan refocusing, dana tersebut harus tetap digunakan untuk penanggulangan prioritas nasional yang sama. Hal tersebut juga berlaku untuk dana yang biasa dialokasikan untuk pencegahan stunting melalui intervensi gizi sensitif maupun spesifik seperti dana desa," tegasnya.
(Baca juga: Potensi Krisis Pangan Dunia, Pemerintah Diminta Tambah Anggaran Pangan)
Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, Samsul Widodo. Menurutnya, dana desa masih tetap bisa digunakan untuk mendorong prioritas nasional yaitu pencegahan stunting.
"Mengacu pada Surat Edaran Menteri Desa dan PDT nomor 6 tahun 2020, dana desa disebutkan bisa dipakai untuk penanggulangan Covid-19 untuk prioritas yang sama. Misalnya, pembagian masker, penyemprotan disinfektan, dan kegiatan lain, yang tetap berkaitan dengan pencegahan stunting," kata Samsul.
Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tidak merealokasi anggaran program prioritas nasional termasuk anggaran untuk mengatasi stunting pada anak.
Kebijakan merealokasi anggaran stunting bisa beresiko timbulnya lost generation (generasi hilang) dalam jangka panjang. Dalam Peraturan Menteri diatur bahwa dana dari prioritas nasional tidak bisa dilakukan realokasi dengan alasan apapun.
Kasubdit Kerja Sama Pemerintahan, Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama Desa, Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri, Paudah Darmi mengatakan, peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia termasuk dalam 5 Prioritas Nasional.
"Stunting salah satu proyek prioritas yang merupakan turunan dari program prioritas tersebut dan tidak diperintahkan untuk di-refocusing, karenanya progran ini harus terus berjalan tanpa ada pengalihan anggaran," kata Paudah, Kamis (30/4/2020).
Menurutnya, dalam masa wabah corona seperti sekarang ini, pelaksanaan kegiatan di bawah program prioritas harus terus didorong. Hal ini dilakukan untuk mencapai target nasional, karena dalam kondisi apapun, pencapaian prioritas nasional tersebut akan selalu dipantau.
"Jangan sampai masalah stunting menjadi bencana baru dengan dampak yang lebih besar dimasa depan. Apabila dilakukan refocusing, dana tersebut harus tetap digunakan untuk penanggulangan prioritas nasional yang sama. Hal tersebut juga berlaku untuk dana yang biasa dialokasikan untuk pencegahan stunting melalui intervensi gizi sensitif maupun spesifik seperti dana desa," tegasnya.
(Baca juga: Potensi Krisis Pangan Dunia, Pemerintah Diminta Tambah Anggaran Pangan)
Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, Samsul Widodo. Menurutnya, dana desa masih tetap bisa digunakan untuk mendorong prioritas nasional yaitu pencegahan stunting.
"Mengacu pada Surat Edaran Menteri Desa dan PDT nomor 6 tahun 2020, dana desa disebutkan bisa dipakai untuk penanggulangan Covid-19 untuk prioritas yang sama. Misalnya, pembagian masker, penyemprotan disinfektan, dan kegiatan lain, yang tetap berkaitan dengan pencegahan stunting," kata Samsul.