Pakar Hukum Tata Negara: Demokrasi Indonesia Terancam Pascaputusan MK
Kamis, 16 November 2023 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A
Bivitri menyebut, ada enam hal penting yang menjadi persoalan dalam putusan MK. Di antaranya, legal standing yang tidak bisa diterima, usia bukan isu konstitusional, penalaran hukum dalam tiga hari, kemudian concurring rasa dissenting, pelanggaran hukum acara, amar putusan hasil koreksi permohonan.
Baca juga: Lagi, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Nepotisme
”Amar Putusan MK tidak menurunkan batas usia. Tetap 40 namun hanya yang pernah menjadi kepala daerah. Putusan MK ini justru merugikan anak muda, terutama anak muda yang tidak memiliki kesempatan dan sumber daya,” tandasnya.
Dia menambahkan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya memberhentikan Ketua MK Anwar Usman sebagai ketua, tapi tidak sebagai hakim MK.
”Etik menempel pada diri bukan pada jabatan. Ada beberapa permohonan terkait hal ini sebagai counter terhadap situasi yang ada, namun tidak ada sinyal keterdesakan dari MK hingga saat ini padahal situasinya mendesak,” ujarnya.
Baca juga: Lagi, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Nepotisme
”Amar Putusan MK tidak menurunkan batas usia. Tetap 40 namun hanya yang pernah menjadi kepala daerah. Putusan MK ini justru merugikan anak muda, terutama anak muda yang tidak memiliki kesempatan dan sumber daya,” tandasnya.
Dia menambahkan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya memberhentikan Ketua MK Anwar Usman sebagai ketua, tapi tidak sebagai hakim MK.
”Etik menempel pada diri bukan pada jabatan. Ada beberapa permohonan terkait hal ini sebagai counter terhadap situasi yang ada, namun tidak ada sinyal keterdesakan dari MK hingga saat ini padahal situasinya mendesak,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :