Pakar Hukum Tata Negara: Demokrasi Indonesia Terancam Pascaputusan MK
Kamis, 16 November 2023 - 19:41 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai demokrasi Indonesia terancam pascaputusan MK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Demokrasi Indonesia terancam pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab putusan MK mendorong dan melegalkan terjadinya praktik nepotisme dan politik dinasti.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, putusan perkara Nomor 90 /PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) berdampak pada demokrasi dan negara hukum.
“Putusan tersebut merusak MK sehingga MK tidak lagi independen, kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut semakin rendah. Bahkan, MK saat ini selalu diolok-olok. Padahal, MK sangat signifikan di masa-masa pemilu,” katanya, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Survei, Mayoritas Publik Tak Setuju Putusan MK tentang Syarat Usia Capres-Cawapres
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini menilai, putusan itu juga melegalkan politik dinasti dan nepotisme. Akibatnya Indonesia tidak akan bisa maju. Bahkan, membahayakan demokrasi. “Politik kotor bisa berakibat pada rusaknya pilar negara demokrasi. Demokrasi mundur dan tidak ada demokrasi yang substantive,” katanya.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, putusan perkara Nomor 90 /PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) berdampak pada demokrasi dan negara hukum.
“Putusan tersebut merusak MK sehingga MK tidak lagi independen, kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut semakin rendah. Bahkan, MK saat ini selalu diolok-olok. Padahal, MK sangat signifikan di masa-masa pemilu,” katanya, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Survei, Mayoritas Publik Tak Setuju Putusan MK tentang Syarat Usia Capres-Cawapres
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini menilai, putusan itu juga melegalkan politik dinasti dan nepotisme. Akibatnya Indonesia tidak akan bisa maju. Bahkan, membahayakan demokrasi. “Politik kotor bisa berakibat pada rusaknya pilar negara demokrasi. Demokrasi mundur dan tidak ada demokrasi yang substantive,” katanya.
Lihat Juga :