Lagi, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Nepotisme
Rabu, 15 November 2023 - 13:40 WIB
loading...
Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) mellaporkan mantan Ketua Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Kali ini, laporan disampaikan Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI).
"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis dalam perkara 90 (90/PUU-XXI/2023)," ujar Perwakilan PADI Charles Situmorang di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme
Charles pun menunjukkan lampiran bahwa laporannya telah diterima Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dia melanjutkan laporan tersebut dibuat setelah ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Kami menilai atas putusan MKMK tersebut ternyata setelah kita pelajari Undang-undang di Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Di sana ada unsur pidana disebutkan," jelasnya.
"Jadi, setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluarga atau kroninya dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu diancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dan maksimal 12 tahun," sambungnya.
Dalam laporannya, Charles menyertakan bukti berupa pemberitaan Majalah Tempo dan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti dugaan nepotisme Anwar Usman.
"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis dalam perkara 90 (90/PUU-XXI/2023)," ujar Perwakilan PADI Charles Situmorang di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme
Charles pun menunjukkan lampiran bahwa laporannya telah diterima Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dia melanjutkan laporan tersebut dibuat setelah ada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Kami menilai atas putusan MKMK tersebut ternyata setelah kita pelajari Undang-undang di Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Di sana ada unsur pidana disebutkan," jelasnya.
"Jadi, setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluarga atau kroninya dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu diancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dan maksimal 12 tahun," sambungnya.
Dalam laporannya, Charles menyertakan bukti berupa pemberitaan Majalah Tempo dan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti dugaan nepotisme Anwar Usman.
Lihat Juga :