Kejagung Rotasi Jamwas dan Jamintel, Ada Apa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Jaksa Pinangki Sirna Melasari, dari jabatan Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Selain itu Kejagung juga melakukan rotasi sejumlah pejabat penting di lembaga Adhyaksa tersebut. Posisi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) diganti. (Baca juga: Kejagung dan KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi di Tenayan)
Jamwas Muhamad Musni diganti oleh Amir Yanto. Kemudian Jamintel Jan Maringka diganti oleh Sunarta. Sunarta sebelumnya menjabat Jampidum. Posisi Jampidum diisi oleh Fadil Zumhana. Sementara Jan Maringka digeser menjadi Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Lihat grafis: Institusi Kepolisian yang Dianggap Paling Korup di Dunia)
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengakui, ada mutasi jabatan eselon I tersebut. Dia mengatakan, mutasi berdasarkan, Keppres No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Hari menjelaskan, mutasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I. Sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut diatas.
Menurut dia,mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi.
"Oleh karena itu mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 (satu) tersebut di atas adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personel. Sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut," kata Hari Setiyono, Rabu (5/8/2020).
Jamwas Muhamad Musni diganti oleh Amir Yanto. Kemudian Jamintel Jan Maringka diganti oleh Sunarta. Sunarta sebelumnya menjabat Jampidum. Posisi Jampidum diisi oleh Fadil Zumhana. Sementara Jan Maringka digeser menjadi Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Lihat grafis: Institusi Kepolisian yang Dianggap Paling Korup di Dunia)
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengakui, ada mutasi jabatan eselon I tersebut. Dia mengatakan, mutasi berdasarkan, Keppres No. 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Hari menjelaskan, mutasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I. Sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut diatas.
Menurut dia,mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi.
"Oleh karena itu mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 (satu) tersebut di atas adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personel. Sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut," kata Hari Setiyono, Rabu (5/8/2020).
(maf)