Sekjen Partai Komunis Vietnam Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini, Bahas Apa?
Minggu, 09 Maret 2025 - 10:57 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal Komite Sentral Partai Komunis Vietnam YM To Lam akan bertemu Presiden Prabowo Subianto. Sekjen Partai Komunis Vietnam To Lam dijadwalkan tiba di Indonesia, Minggu (9/3/2025) sore. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan Sekretaris Jenderal Komite Sentral Partai Komunis Vietnam YM To Lam akan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada 9-11 Maret 2025. Sekjen Partai Komunis Vietnam To Lam dijadwalkan tiba di Indonesia pada Minggu (9/3/2025) sore.
“Selama kunjungannya, Sekjen To Lam bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas potensi kerja sama yang dapat meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dengan Vietnam ke tingkat yang lebih tinggi,” tulis Kemlu dalam keterangannya dikutip, Minggu (9/3/2025).
Baca juga: Indonesia-Vietnam Sepakati 3 Kerja Sama, Penanganan Terorisme hingga Narkotika
Kunjungan ini pertama kali bagi To Lam sebagai Sekjen PKV dan sangat bermakna karena bertepatan dengan 70 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Vietnam.
Dalam sistem tata negara Vietnam, posisi Sekjen PKV adalah pemimpin politik tertinggi dari empat pilar pimpinan negara yaitu Sekjen PKV, Presiden, Perdana Menteri, dan Ketua Senat.
“Selama kunjungannya, Sekjen To Lam bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas potensi kerja sama yang dapat meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dengan Vietnam ke tingkat yang lebih tinggi,” tulis Kemlu dalam keterangannya dikutip, Minggu (9/3/2025).
Baca juga: Indonesia-Vietnam Sepakati 3 Kerja Sama, Penanganan Terorisme hingga Narkotika
Kunjungan ini pertama kali bagi To Lam sebagai Sekjen PKV dan sangat bermakna karena bertepatan dengan 70 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Vietnam.
Dalam sistem tata negara Vietnam, posisi Sekjen PKV adalah pemimpin politik tertinggi dari empat pilar pimpinan negara yaitu Sekjen PKV, Presiden, Perdana Menteri, dan Ketua Senat.
Lihat Juga :