Pengacara Tom Lembong Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Kliennya Terima Rp1 di Kasus Korupsi Impor Gula

Kamis, 06 Maret 2025 - 17:00 WIB
loading...
Pengacara Tom Lembong...
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong , Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa kliennya tak menerima duit Rp1 pun di kasus dugaan korupsi impor gula. Ari menilai Jaksa Penuntut Umum tak bisa membuktikan kliennya menerima Rp1 di kasus tersebut.

"Kami sangat prihatin bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi," kata Ari Yusuf Amir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Dia mengaku miris terhadap kasus yang menimpa kliennya itu. Ia menyebut, penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa Tom Lembong turut menikmati uang tersebut.

Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi



"Majelis hakim yang terhormat, sungguh kami miris, Terdakwa disangka melakukan korupsi sementara satu rupiah pun penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke Terdakwa baik secara langsung ataupun tidak langsung," ujar dia.

Dia menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Rekomendasi
Ternyata 5,16 Miliar...
Ternyata 5,16 Miliar Serangan Siber Terjadi di Indonesia 2025
IHSG Babak Belur Jelang...
IHSG Babak Belur Jelang Akhir Pekan, Sesi Siang Ditutup Ambruk 2,73% ke 5.835
Tiga Raja HP Konser...
Tiga Raja HP Konser Diadu: Samsung, Oppo, vivo Bertarung di Panggung Feast dan Hindia
Berita Terkini
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved