Pengacara Tom Lembong Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Kliennya Terima Rp1 di Kasus Korupsi Impor Gula
Kamis, 06 Maret 2025 - 17:00 WIB
loading...
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong , Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa kliennya tak menerima duit Rp1 pun di kasus dugaan korupsi impor gula. Ari menilai Jaksa Penuntut Umum tak bisa membuktikan kliennya menerima Rp1 di kasus tersebut.
"Kami sangat prihatin bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi," kata Ari Yusuf Amir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Dia mengaku miris terhadap kasus yang menimpa kliennya itu. Ia menyebut, penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa Tom Lembong turut menikmati uang tersebut.
Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi
"Majelis hakim yang terhormat, sungguh kami miris, Terdakwa disangka melakukan korupsi sementara satu rupiah pun penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke Terdakwa baik secara langsung ataupun tidak langsung," ujar dia.
Dia menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
"Kami sangat prihatin bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi," kata Ari Yusuf Amir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Dia mengaku miris terhadap kasus yang menimpa kliennya itu. Ia menyebut, penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa Tom Lembong turut menikmati uang tersebut.
Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar, Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi
"Majelis hakim yang terhormat, sungguh kami miris, Terdakwa disangka melakukan korupsi sementara satu rupiah pun penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke Terdakwa baik secara langsung ataupun tidak langsung," ujar dia.
Dia menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Lihat Juga :