Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan

Kamis, 06 Maret 2025 - 06:48 WIB
loading...
Penambahan Kewenangan...
FGD yang digelar CMPro Berkolaborasi dengan KIM dengan tema Aspek Krusial dalam RKUHAP; Perubahan, Dampak, dan Implementasi di Bogor, Rabu (5/3/25). Foto/Dok. SindoNews
A A A
BOGOR - Asas Dominus Litis merupakan siapa yang punya kewenangan atau porsi dalam proses penegakan hukum . Sementara tugas utama jaksa adalah proses penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht.

Asas Dominus Litis dalam RKUHAP yang berpotensi memperluas kewenangan kejaksaan dalam proses perkara pidana bisa memunculkan kerancuan. ”Sehingga tidak seharusnya ada satu institusi yang menjadi "superbodi" yang tidak dapat diawasi oleh pihak lain,”kata Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Centrum Muda Proaktif (CMPro) Berkolaborasi dengan Koalisi Indonesia Muda (KIM) dengan tema “Aspek Krusial dalam RKUHAP; Perubahan, Dampak, dan Implementasi” di Bogor, Rabu (5/3/25). Baca juga: SEMMI Tolak Asas Dominus Litis Masuk RKUHAP dan Siap Turun ke Jalan

“Dalam kaitannya dengan hal ini maka jaksa mempunyai kewajiban dua pokok tugas tadi. Bahwa ada tugas tambahan khusus untuk penyidikan tapi dalam perkara tertentu. Tidak boleh nambah ke mana-mana. Ini yang agak rancu, karena tugas utamanya adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan peradilan,” tegasnya

Prof Agus juga menekankan tidak boleh mempersoalkan dominus litis sebagai alasan jaksa meminta kewenangan lebih. Perlu ada asas keseimbangan dalam RUU KUHAP.

Perluasan kewenangan salah satu institusi menuai kontroversi dan dapat menimbulkan kerancuan. Makanya implementasi dari asas diferensiasi fungsional itu kemudian tidak mungkin semua proses hukum dilakukan oleh satu institusi hukum saja, karena dapat menciptakan absolutisme kewenangan dan arogansi institusional. ”Subsistem dalam sistem peradilan pidanya punya kedudukan yang sama sesuai tugas dan perannya masing-masing,” terangnya.

Prof Agus juga menyoroti penghapusan tahap penyelidikan dapat berimplikasi serius terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam RKUHAP ini seolah-olah menghilangkan proses penyelidikan dan melimpahkan proses penyidikan ke aparat penegak hukum tertentu. ”Padahal proses penyelidikan ini merupakan tahapan penting untuk menentukan apakah sebuah peristiwa dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana,” jelasnya. Baca juga: Kejagung Sangkal Dokumen Bocor yang Sebut Keterlibatan Erick Thohir

Dalam Diskusi dan FGD tersebut juga dihadiri Guru Besar Hukum Universitas Djuanda Prof Henny Nuraeny, Koorpresnas Koalisi Indonesia Muda Onky Fachrur Rozie, dan Ketua Harian Centrum Muda Proaktif Rizki Abdul Rahman Wahid. Juga para pengurus perguruan tinggi, akdemisi, praktisi hukum, mahasiswa lintas perguruan tinggi, dan kampus di Bogor Raya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
BERKAS & BARANG BUKTI...
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Buy on Weakness & Buy on Breakout Sesuai Kondisi Pasar
Pemkot Tangsel Bangun...
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU, Benyamin Davnie: Agar Aktivitas Masyarakat Aman
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
Berita Terkini
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved