Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan

Kamis, 06 Maret 2025 - 06:48 WIB
loading...
Penambahan Kewenangan...
FGD yang digelar CMPro Berkolaborasi dengan KIM dengan tema Aspek Krusial dalam RKUHAP; Perubahan, Dampak, dan Implementasi di Bogor, Rabu (5/3/25). Foto/Dok. SindoNews
A A A
BOGOR - Asas Dominus Litis merupakan siapa yang punya kewenangan atau porsi dalam proses penegakan hukum . Sementara tugas utama jaksa adalah proses penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht.

Asas Dominus Litis dalam RKUHAP yang berpotensi memperluas kewenangan kejaksaan dalam proses perkara pidana bisa memunculkan kerancuan. ”Sehingga tidak seharusnya ada satu institusi yang menjadi "superbodi" yang tidak dapat diawasi oleh pihak lain,”kata Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Centrum Muda Proaktif (CMPro) Berkolaborasi dengan Koalisi Indonesia Muda (KIM) dengan tema “Aspek Krusial dalam RKUHAP; Perubahan, Dampak, dan Implementasi” di Bogor, Rabu (5/3/25). Baca juga: SEMMI Tolak Asas Dominus Litis Masuk RKUHAP dan Siap Turun ke Jalan

“Dalam kaitannya dengan hal ini maka jaksa mempunyai kewajiban dua pokok tugas tadi. Bahwa ada tugas tambahan khusus untuk penyidikan tapi dalam perkara tertentu. Tidak boleh nambah ke mana-mana. Ini yang agak rancu, karena tugas utamanya adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan peradilan,” tegasnya

Prof Agus juga menekankan tidak boleh mempersoalkan dominus litis sebagai alasan jaksa meminta kewenangan lebih. Perlu ada asas keseimbangan dalam RUU KUHAP.

Perluasan kewenangan salah satu institusi menuai kontroversi dan dapat menimbulkan kerancuan. Makanya implementasi dari asas diferensiasi fungsional itu kemudian tidak mungkin semua proses hukum dilakukan oleh satu institusi hukum saja, karena dapat menciptakan absolutisme kewenangan dan arogansi institusional. ”Subsistem dalam sistem peradilan pidanya punya kedudukan yang sama sesuai tugas dan perannya masing-masing,” terangnya.

Prof Agus juga menyoroti penghapusan tahap penyelidikan dapat berimplikasi serius terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam RKUHAP ini seolah-olah menghilangkan proses penyelidikan dan melimpahkan proses penyidikan ke aparat penegak hukum tertentu. ”Padahal proses penyelidikan ini merupakan tahapan penting untuk menentukan apakah sebuah peristiwa dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana,” jelasnya. Baca juga: Kejagung Sangkal Dokumen Bocor yang Sebut Keterlibatan Erick Thohir

Dalam Diskusi dan FGD tersebut juga dihadiri Guru Besar Hukum Universitas Djuanda Prof Henny Nuraeny, Koorpresnas Koalisi Indonesia Muda Onky Fachrur Rozie, dan Ketua Harian Centrum Muda Proaktif Rizki Abdul Rahman Wahid. Juga para pengurus perguruan tinggi, akdemisi, praktisi hukum, mahasiswa lintas perguruan tinggi, dan kampus di Bogor Raya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Polda Metro Jaya Akan...
Polda Metro Jaya Akan Limpahkan Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan, Refly: Pernyataan Normatif
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Richard Lee Segera Disidang...
Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap
Rekomendasi
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved