Peraturan Kejaksaan 15/2020 Jawaban Suara Keadilan Masyarakat

Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:08 WIB
loading...
A A A
Kendati akan ada konsekuensi perlawanan yuridisnya, namun Sunarta meyakini Peraturan Kejaksaan tersebut dibangun dengan bangunan kognisi dan konstruksi logika. “Karena hukum acara pidana kita tidak mengenal mediasi penal. Karena hukum pidana materiil dan formil kita masih berorientasi pada pembalasan terhadap perbuatan pidananya saja (Daad Strafrecht) dan belum bergeser kepada perbuatan dan pelaku tindak pidana (Daad – Dader Strafrecht), apalagi terhadap paradigma kepentingan korban,” beber Sunarta.

Dia menambahkan, filosofi keadilannya masih membalas daripada memulihkan. ” Oleh karena itu kami harus membangun construction logic-nya dengan membuat penyesuaian pada hukum yang masih berlaku (existing),” sambungnya.

Sunarta juga berpesan agar jajaran kejaksaan dapat menerapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 dengan baik. Menurut Sunarta, dalam Pasal 3 Peraturan Kejaksaan tersebut dinyatakan bahwa penuntut umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum. Penutupan perkara demi kepentingan hukum tersebut dilakukan ketika terdakwa meninggal dunia, kedaluwarsa penuntutan pidana, telah ada putusan pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap terhadap seseorang atas perkara yang sama (nebis in idem). Hal lain yang dapat menjadi alasan penutupan perkara yaitu pengaduan untuk tindak pidana aduan dicabut atau ditarik kembali serta telah adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process).

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai Pasal 4 dalam beleid tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi; penghindaran stigma negatif; penghindaran pembalasan; respons dan keharmonisan masyarakat; serta kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Adapun syarat tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif diatur dalam Pasal 5. Ayat 1 pasal ini di antaranya menyebutkan syarat penutupan tindak pidana meliputi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Marak Kasasi Jaksa atas...
Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas, Pakar Nilai Bertentangan dengan Asas Hukum
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Kejagung Periksa 9 Saksi...
Kejagung Periksa 9 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hari Ketiga Ditahan...
Hari Ketiga Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga dan Dikirimi Makanan
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Kuasa Hukum Richard...
Kuasa Hukum Richard Lee Sebut Surat Kuasa Pelapor Cacat Hukum
Lima Pejabat Tinggi...
Lima Pejabat Tinggi Madya Kejaksaan Agung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Aktivitas Trading Token...
Aktivitas Trading Token Berbasis Saham AS Tumbuh di Kuartal II 2026
Dorong Birokrasi Profesional,...
Dorong Birokrasi Profesional, Bupati Bogor Terapkan Seleksi Terbuka Berbasis Sistem Merit
Perkuat Akses Kesehatan...
Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat, Rudy Susmanto Dorong Sinergi Sektor Swasta dan Pemkab Bogor
Berita Terkini
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Memanfaatkan Limbah...
Memanfaatkan Limbah Kelapa Sawit Jadi Produk UMKM
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved