Komisi I DPR RI Resmi Bentuk Panja Netralitas TNI, Dipimpin Utut Adianto

Senin, 13 November 2023 - 14:36 WIB
loading...
A A A
Agus menegaskan, netralitas TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam aturan itu, TNI dilarang tegas berpolitik praktis.

"Kemudian juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, apabila TNI berpolitik praktis, akan dikenakan hukuman pidana atupun disiplin, hukuman disiplin dari atasannya," terang Agus.

Tak hanya itu, Agus juga berkata, pihaknya telah menyampaikan ke Komisi I DPR RI terkait langkah-langkah untuk menjaga netralitas TNI.

"Salah satunya memberikan buku saku yang harus dipunyai okeh seluruh prajurit. Kemudian juga memberikan penyuluhan, penekanan kepada seluruh prajurit sampai ke tingkat pangkat terendah apa yang harus dilakukan, apa yang tidak dilakukan," terang Agus.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Netralitas TNI. Hal itu ditujukan agar memastikan agar TNI netral dalam Pemilu 2024 .

"Tetapi kalau memang berkenan untuk menjaga marwah, DPR buatlah panja netralitas TNI. Jadi kita sembari, kesibukan kita sebagai caleg, kita membuat pengawasan," kata Utut saat Raker Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Ia merasa khawatir bila ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pimpinan TNI. Menurutnya, prajurit TNI tak bisa menolak perintah dari atasan.

"Yang paling sulit dari kepala staf dan panglima ini kalau presiden merintah. Tentara dari kecil untuk tegak lurus kepada atasan. Oleh karenanya dalam keadaannya, kita menghormati Pak Yudo orang baik, Pak KSAL orang baik. Ini semua orang baik. Tidak ada kita yang ingin kedaulatan kita terganggu, Pak," terang Utut.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)