Bikin Konten TikTok Parcok Cawe-cawe Pilkada 2024, Anggota Fraksi PDIP DPR Disanksi Teguran Tertulis
Selasa, 03 Desember 2024 - 18:03 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Yulius Setiarto diputus melanggar kode etik lantaran membuat konten TikTok yang menyebut polisi telah cawe-cawe dalam pelaksanaan Pilkada 2024. FOTO/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Yulius Setiarto diputus melanggar kode etik lantaran membuat konten TikTok yang menyebut polisi telah "cawe-cawe" dalam pelaksanaan Pilkada 2024 . Yulius diberi sanksi teguran tertulis oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Sanksi diputuskan oleh MKD dalam rapat musyawarah yang digelar di ruang rapat MKD DPR, Gedung Nusantara I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setiarto Nomor Anggota A-234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam saat membacakan amar putusan.
Dek Gam menjelaskan, keputusan itu telah ditetapkan dalam rapat musyawarah MKD DPR yang bersifat tertutup dan digelar pada Selasa, 3 Desember 2024.
Sanksi diputuskan oleh MKD dalam rapat musyawarah yang digelar di ruang rapat MKD DPR, Gedung Nusantara I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu Yth Yulius Setiarto Nomor Anggota A-234 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam saat membacakan amar putusan.
Dek Gam menjelaskan, keputusan itu telah ditetapkan dalam rapat musyawarah MKD DPR yang bersifat tertutup dan digelar pada Selasa, 3 Desember 2024.
Lihat Juga :