Ketua MK Suhartoyo Akan Permanenkan Status MKMK
Senin, 13 November 2023 - 14:16 WIB
loading...
Ketua MK Suhartoyo mengatakan akan mempermanenkan status Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secepatnya sesuai dengan perintah Pasal 27 UU MK. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempermanenkan status Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secepatnya sesuai dengan perintah Pasal 27 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, segera terbentuk untuk MKMK permanen," ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK I, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Megawati: Putusan MKMK Bukti Kekuatan Moral, Meski Hadapi Rekayasa Konstitusi
Saat ini, berstatus ad hoc atau sementara, nantinya MKMK akan ditangani dan dipermanenkan dengan waktu yang tidak mendesak atau terburu-buru.
"Itu pilihan-pilihanya ada di situ. Tapi baik yang dulu maupun yang sekarang, dua-duanya, sepertinya ada ketergesaan yang harus dibentuk ad hoc dulu, tentunya permanen yang sudah dikonsepkan itu menjadi tertunda," jelas Suhartoyo.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, segera terbentuk untuk MKMK permanen," ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK I, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Megawati: Putusan MKMK Bukti Kekuatan Moral, Meski Hadapi Rekayasa Konstitusi
Saat ini, berstatus ad hoc atau sementara, nantinya MKMK akan ditangani dan dipermanenkan dengan waktu yang tidak mendesak atau terburu-buru.
"Itu pilihan-pilihanya ada di situ. Tapi baik yang dulu maupun yang sekarang, dua-duanya, sepertinya ada ketergesaan yang harus dibentuk ad hoc dulu, tentunya permanen yang sudah dikonsepkan itu menjadi tertunda," jelas Suhartoyo.
Lihat Juga :