Megawati: Putusan MKMK Bukti Kekuatan Moral, Meski Hadapi Rekayasa Konstitusi

Minggu, 12 November 2023 - 18:29 WIB
loading...
Megawati: Putusan MKMK Bukti Kekuatan Moral, Meski Hadapi Rekayasa Konstitusi
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membuktikan kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat masih kokoh berdiri. Foto/YouTube PDIP
A A A
JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membuktikan kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat masih kokoh berdiri. Meski harus menghadapi rekayasa hukum konstitusi.

“Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi. Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” ungkap Megawati dalam keterangannya lewat akun YouTube PDIP, Minggu (12/11/2023).

Diketahui, MK telah mengabulkan batasan usia calon presiden (capres) - calon wakil presiden (cawapres). Namun, putusan ini berujung pada sanksi pencopotan Ketua MK Anwar Usman oleh MKMK pada Selasa (7/11/2023).





Megawati pun mengatakan dirinya sangat-sangat prihatin dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi berulang kali. “Saya mengatakan bahwa konflik institusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya,” katanya.

“Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis, namun konstitusi itu harus memiliki roh yang mewakili kehendak tekad dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa,” sambungnya.

Megawati mengatakan apa yang terjadi saat ini mengingatkannya ketika sebagai Presiden ke-5 Republik Indonesia saat itu yang diperintahkan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang diatur dalam pasal 7B Pasal 24 ayat 2 dan Pasal 24c tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusi.

“Dari namanya saja Mahkamah Konstitusi ini seharusnya sangat-sangat berwibawa, memiliki tugas yang sangat berat dan penting guna mewakili seluruh rakyat Indonesia di dalam mengawal konstitusi demokrasi,” kata Megawati.

Megawati mengatakan dengan perannya yang begitu penting dia sangat serius menggarap pembentukan MK. “Saya sebagai presiden didampingi oleh menteri sekretaris negara mencarikan sendiri gedungnya dan saya putuskan berada di dekat Istana yaitu suatu tempat yang sangat strategis yang disebut sebagai ring satu,” tuturnya.

“Sehingga Mahkamah Konstitusi tersebut harus bermanfaat bukan bagi perorangan tapi bagi rakyat bangsa dan negara,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)