Anwar Usman Paman Gibran Dilaporkan ke Ombudsman
Kamis, 09 November 2023 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
"Kami mau melaporkan Anwar Usman yang merupakan penyelenggara negara dan mantan Ketua MK karena ketika masih menjabat Ketua MK kami menemukan dalam proses persidangan MKMK kemarin tidak ada mekanisme untuk banding dan tidak membentuk Majelis Kehormatan Banding untuk mengantisipasi kemungkinan putusan MKMK dibanding oleh pihak yang dirugikan," ujar Petrus ketika ditemui di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
"Kami anggap ini kelalaian Anwar Usman untuk menutupi, mengurangi, menghambat hak masyarakat, termasuk kami yang melapor untuk melakukan upaya (hukum), termasuk dia sendiri jadi senjata makan tuan. Dia ngomong di berbagai media dia merasa dirugikan, dia difitnah, tetapi dia hanya bisa ngomong di media karena dia sendiri tidak bisa banding," sambungnya.
Selain itu, Perekat Nusantara dan TPDI mengkritik peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 yang statusnya adalah peraturan perundang-undangan, tetapi tidak diundangkan melalui lembaran negara atau berita negara. Mereka menilai kalau tidak diundangkan, peraturan itu hanya mengikat ke dalam dan tidak bisa mengikat ke masyarakat.
"Kami anggap ini kelalaian Anwar Usman untuk menutupi, mengurangi, menghambat hak masyarakat, termasuk kami yang melapor untuk melakukan upaya (hukum), termasuk dia sendiri jadi senjata makan tuan. Dia ngomong di berbagai media dia merasa dirugikan, dia difitnah, tetapi dia hanya bisa ngomong di media karena dia sendiri tidak bisa banding," sambungnya.
Selain itu, Perekat Nusantara dan TPDI mengkritik peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 yang statusnya adalah peraturan perundang-undangan, tetapi tidak diundangkan melalui lembaran negara atau berita negara. Mereka menilai kalau tidak diundangkan, peraturan itu hanya mengikat ke dalam dan tidak bisa mengikat ke masyarakat.
(rca)
Lihat Juga :