Anwar Usman Paman Gibran Dilaporkan ke Ombudsman

Kamis, 09 November 2023 - 13:12 WIB
loading...
Anwar Usman Paman Gibran...
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). Foto/Rifqi Herjoko
A A A
JAKARTA - Hakim konstitusi Anwar Usman dilaporkan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Ombudsman pada hari ini. Laporan terhadap paman Gibran Rakabuming Raka itu terkait dengan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait dengan pelayanan publik.

Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus menyampaikan dua poin yang ingin dilaporkan ke Ombudsman. Pertama, Perekat Nusantara dan TPDI tidak menemukan pembentukan Majelis Kehormatan Banding.

Tidak adanya media untuk banding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dianggap merugikan publik. Mereka menganggap hal itu merupakan kelalaian Anwar Usman dengan tujuan menutup hak masyarakat.





"Kami mau melaporkan Anwar Usman yang merupakan penyelenggara negara dan mantan Ketua MK karena ketika masih menjabat Ketua MK kami menemukan dalam proses persidangan MKMK kemarin tidak ada mekanisme untuk banding dan tidak membentuk Majelis Kehormatan Banding untuk mengantisipasi kemungkinan putusan MKMK dibanding oleh pihak yang dirugikan," ujar Petrus ketika ditemui di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

"Kami anggap ini kelalaian Anwar Usman untuk menutupi, mengurangi, menghambat hak masyarakat, termasuk kami yang melapor untuk melakukan upaya (hukum), termasuk dia sendiri jadi senjata makan tuan. Dia ngomong di berbagai media dia merasa dirugikan, dia difitnah, tetapi dia hanya bisa ngomong di media karena dia sendiri tidak bisa banding," sambungnya.

Selain itu, Perekat Nusantara dan TPDI mengkritik peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 yang statusnya adalah peraturan perundang-undangan, tetapi tidak diundangkan melalui lembaran negara atau berita negara. Mereka menilai kalau tidak diundangkan, peraturan itu hanya mengikat ke dalam dan tidak bisa mengikat ke masyarakat.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1293 seconds (0.1#10.140)