Setara Institute Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK
Kamis, 09 November 2023 - 09:12 WIB
loading...
Setara Institute mendesak Anwar Usman mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Setara Institute mendesak Anwar Usman mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kategori berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.
"Melakukan pelanggaran berat, Setara Institute desak Anwar Usman mundur dari hakim MK," ungkap Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani dalam keterangan terutulis, Kamis (9/11/2023).
Vonis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK sekaligus pelarangan mengikuti sidang untuk jenis perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Putusan MKMK ini tetap kontributif menjaga integritas kelembagaan MK, sekalipun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023," ujarnya.
Ismail menilai putusan MKMK hanya menjadi opium dan obat penawar sesaat atas amarah publik yang kecewa dan marah dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut dianggap menjadi puncak kejahatan konstitusi (constitutional evil) dan matinya demokrasi di Indonesia.
Dia menilai kemarahan publik bukan hanya soal kandidasi Gibran Rakabuming Raka, putera Presiden Jokowi yang melaju pesat menjadi cawapres dengan landasan Putusan 90. Lebih dari itu karena peragaan kekuasaan yang merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak dan kekuasaan.
Baca: Banyak Desakan Mundur, Anwar Usman: Ada Nggak di Amar Putusan Majelis Kehormatan?
"Melakukan pelanggaran berat, Setara Institute desak Anwar Usman mundur dari hakim MK," ungkap Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani dalam keterangan terutulis, Kamis (9/11/2023).
Vonis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK sekaligus pelarangan mengikuti sidang untuk jenis perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Putusan MKMK ini tetap kontributif menjaga integritas kelembagaan MK, sekalipun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023," ujarnya.
Ismail menilai putusan MKMK hanya menjadi opium dan obat penawar sesaat atas amarah publik yang kecewa dan marah dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut dianggap menjadi puncak kejahatan konstitusi (constitutional evil) dan matinya demokrasi di Indonesia.
Dia menilai kemarahan publik bukan hanya soal kandidasi Gibran Rakabuming Raka, putera Presiden Jokowi yang melaju pesat menjadi cawapres dengan landasan Putusan 90. Lebih dari itu karena peragaan kekuasaan yang merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak dan kekuasaan.
Baca: Banyak Desakan Mundur, Anwar Usman: Ada Nggak di Amar Putusan Majelis Kehormatan?
Lihat Juga :