Setara Institute Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setara Institute mendesak Anwar Usman mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kategori berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.
"Melakukan pelanggaran berat, Setara Institute desak Anwar Usman mundur dari hakim MK," ungkap Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani dalam keterangan terutulis, Kamis (9/11/2023).
Vonis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK sekaligus pelarangan mengikuti sidang untuk jenis perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Putusan MKMK ini tetap kontributif menjaga integritas kelembagaan MK, sekalipun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023," ujarnya.
Ismail menilai putusan MKMK hanya menjadi opium dan obat penawar sesaat atas amarah publik yang kecewa dan marah dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut dianggap menjadi puncak kejahatan konstitusi (constitutional evil) dan matinya demokrasi di Indonesia.
Dia menilai kemarahan publik bukan hanya soal kandidasi Gibran Rakabuming Raka, putera Presiden Jokowi yang melaju pesat menjadi cawapres dengan landasan Putusan 90. Lebih dari itu karena peragaan kekuasaan yang merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak dan kekuasaan.
"Demokrasi telah menjelma menjadi vetokrasi, di mana sekelompok orang dan kelompok kepentingan yang sangat terbatas, mengorkestrasi Mahkamah Konstitusi untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mengikuti kandidasi Pilpres dengan dengan memblokir kehendak demokrasi dan konstitusi," jelasnya.
Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai fakta bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat, secara moral dan politik telah menjadi bukti bahwa Putusan 90 bukan diputus Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana irah-irah dalam putusan MK, tetapi demi kepentingan memupuk kuasa.
"Secara moral dan politik, Putusan 90 kehilangan legitimasi. Untuk memulihkan marwah mahkamah. Setara Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK sehingga tidak lagi membebani mahkamah," pungkasnya.
"Melakukan pelanggaran berat, Setara Institute desak Anwar Usman mundur dari hakim MK," ungkap Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani dalam keterangan terutulis, Kamis (9/11/2023).
Vonis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK sekaligus pelarangan mengikuti sidang untuk jenis perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Putusan MKMK ini tetap kontributif menjaga integritas kelembagaan MK, sekalipun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023," ujarnya.
Ismail menilai putusan MKMK hanya menjadi opium dan obat penawar sesaat atas amarah publik yang kecewa dan marah dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut dianggap menjadi puncak kejahatan konstitusi (constitutional evil) dan matinya demokrasi di Indonesia.
Dia menilai kemarahan publik bukan hanya soal kandidasi Gibran Rakabuming Raka, putera Presiden Jokowi yang melaju pesat menjadi cawapres dengan landasan Putusan 90. Lebih dari itu karena peragaan kekuasaan yang merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak dan kekuasaan.
"Demokrasi telah menjelma menjadi vetokrasi, di mana sekelompok orang dan kelompok kepentingan yang sangat terbatas, mengorkestrasi Mahkamah Konstitusi untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mengikuti kandidasi Pilpres dengan dengan memblokir kehendak demokrasi dan konstitusi," jelasnya.
Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai fakta bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat, secara moral dan politik telah menjadi bukti bahwa Putusan 90 bukan diputus Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana irah-irah dalam putusan MK, tetapi demi kepentingan memupuk kuasa.
"Secara moral dan politik, Putusan 90 kehilangan legitimasi. Untuk memulihkan marwah mahkamah. Setara Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK sehingga tidak lagi membebani mahkamah," pungkasnya.
(hab)