Banyak Desakan Mundur, Anwar Usman: Ada Nggak di Amar Putusan Majelis Kehormatan?

Rabu, 08 November 2023 - 22:29 WIB
loading...
Banyak Desakan Mundur, Anwar Usman: Ada Nggak di Amar Putusan Majelis Kehormatan?
Mantan Ketua MK Anwar Usman menanggapi banyaknya desakan dirinya mundur sebagai hakim di MK. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi banyaknya desakan dirinya mundur sebagai hakim di MK. Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mencopot paman Gibran Rakabuming Raka dari Ketua MK karena terbukti melanggar etik dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Anwar, tak ada amar putusan yang menyuruhnya mundur dari Hakim MK. "Ada nggak di amar putusan majelis kehormatan?" ujarnya usai konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).



Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memutuskan memecat Anwar Usman sebagai ketua MK. Hal ini dikarenakan untuk menciptakan Pemilu 2024 yang adil dan terpercaya.

"Kita memerlukan kepastian yang adil agar tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak adil, proses pemilu yang terpercaya. Untuk itu kami memutuskan memberhentikan dari ketua," ujar Jimly saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dia meminta dalam kurun waktu 2 hari MK harus sudah melakukan pemilihan ketua menggantikan Anwar Usman.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2000 seconds (0.1#10.140)