Dinasti Politik dan Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90

Senin, 06 November 2023 - 18:06 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Putusan MK Problematik, PPP: Paslon Prabowo-Gibran Masih Potensial Dipersoalkan

Memang setiap warga negara Indonesia berhak untuk memilih atau dipilih, akan tetapi seharusnya hak tersebut dijalankan melalui proses hukum yang benar mematuhi syarat-syarat batas usia capres-cawapres berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penjelasan Umum UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkaman Konstitusi RI menyatakan antara lain, bahwa sejalan dengan prinsip ketatanegaraan di atas maka salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini berarti Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Bahkan, di dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan dalam Pasal 17 (3) bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera atau jaksa, advokat, atau panitera.

Di persidangan MKRI dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti Hakim Ketua Anwar Usman yang juga adalah Ketua MKRI dan paman dari salah satu cawapres salah satu pasangan calon tidak mengundurkan diri dan tetap memimpin persidangan sampai diambilnya suatu putusan. Hal ini menunjukkan bahwa Ketua MK merangkap sebagai Ketua Majelis telah melakukan pelanggaran serius terhadap UU aquo. Selain itu juga telah melanggar larangan Nepotisme sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas KKN (UU KKN).

Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara (Pasal 1 angka 21). Diketahui bahwa UU KKN dan UU MKRI adalah merupakan anak kandung reformasi Tahun 1998. Bukan saja pelanggaran pidana melainkan pengkhianatan terhadap UUD dan Peraturan Perundang-undangan serta sumpah sebagai seorang Hakim, putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mempertontonkan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo merupakan cermin dari "The Conspiracy to corrupt the Morality of the 1945 Constitution”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Argentina Bentrok Inggris...
Argentina Bentrok Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Mantan Emir Qatar Sheikh...
Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Wafat pada Usia 74 Tahun
Secara Strategis, Pakar...
Secara Strategis, Pakar Militer Ini Yakin Iran Lebih Unggul Dibandingkan AS
Berita Terkini
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved