Dinasti Politik dan Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90
Senin, 06 November 2023 - 18:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Putusan MK Problematik, PPP: Paslon Prabowo-Gibran Masih Potensial Dipersoalkan
Memang setiap warga negara Indonesia berhak untuk memilih atau dipilih, akan tetapi seharusnya hak tersebut dijalankan melalui proses hukum yang benar mematuhi syarat-syarat batas usia capres-cawapres berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penjelasan Umum UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkaman Konstitusi RI menyatakan antara lain, bahwa sejalan dengan prinsip ketatanegaraan di atas maka salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini berarti Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Bahkan, di dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan dalam Pasal 17 (3) bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera atau jaksa, advokat, atau panitera.
Di persidangan MKRI dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti Hakim Ketua Anwar Usman yang juga adalah Ketua MKRI dan paman dari salah satu cawapres salah satu pasangan calon tidak mengundurkan diri dan tetap memimpin persidangan sampai diambilnya suatu putusan. Hal ini menunjukkan bahwa Ketua MK merangkap sebagai Ketua Majelis telah melakukan pelanggaran serius terhadap UU aquo. Selain itu juga telah melanggar larangan Nepotisme sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas KKN (UU KKN).
Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara (Pasal 1 angka 21). Diketahui bahwa UU KKN dan UU MKRI adalah merupakan anak kandung reformasi Tahun 1998. Bukan saja pelanggaran pidana melainkan pengkhianatan terhadap UUD dan Peraturan Perundang-undangan serta sumpah sebagai seorang Hakim, putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mempertontonkan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo merupakan cermin dari "The Conspiracy to corrupt the Morality of the 1945 Constitution”.
Memang setiap warga negara Indonesia berhak untuk memilih atau dipilih, akan tetapi seharusnya hak tersebut dijalankan melalui proses hukum yang benar mematuhi syarat-syarat batas usia capres-cawapres berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penjelasan Umum UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkaman Konstitusi RI menyatakan antara lain, bahwa sejalan dengan prinsip ketatanegaraan di atas maka salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini berarti Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Bahkan, di dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan dalam Pasal 17 (3) bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera atau jaksa, advokat, atau panitera.
Di persidangan MKRI dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti Hakim Ketua Anwar Usman yang juga adalah Ketua MKRI dan paman dari salah satu cawapres salah satu pasangan calon tidak mengundurkan diri dan tetap memimpin persidangan sampai diambilnya suatu putusan. Hal ini menunjukkan bahwa Ketua MK merangkap sebagai Ketua Majelis telah melakukan pelanggaran serius terhadap UU aquo. Selain itu juga telah melanggar larangan Nepotisme sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan bebas KKN (UU KKN).
Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara (Pasal 1 angka 21). Diketahui bahwa UU KKN dan UU MKRI adalah merupakan anak kandung reformasi Tahun 1998. Bukan saja pelanggaran pidana melainkan pengkhianatan terhadap UUD dan Peraturan Perundang-undangan serta sumpah sebagai seorang Hakim, putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mempertontonkan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo merupakan cermin dari "The Conspiracy to corrupt the Morality of the 1945 Constitution”.
Lihat Juga :