Dinasti Politik dan Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90

Senin, 06 November 2023 - 18:06 WIB
loading...
A A A
Dalam kekosongan hukum melakukan perlawanan atau upaya hukum terhadap setiap putusan MKRI aquo diperkuat oleh Pasal 47 UU MKRI yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, maka tidaklah mudah untuk membatalkannya. Namun demikian, di dalam Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023 terdapat bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana nepotisme yang secara tegas dilarang dan diancam dengan sanksi pidana selama-lamanya 12 tahun, sehingga alasan pembatalan putusan aquo secara hukum kuat dan memadai serta sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat masa kini. Dan dalam keadaan kekosongan hukum tersebut maka adagium yang menyatakan bahwa ada benarnya adagium bahwa jika hakim dihadapkan kepada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mendahulukan keadilan.

Bagaimana seharusnya perlakuan hukum pidana terhadap tindak pidana nepotisme yang diduga telah dilakukan Hakim MKRI dalam perkara aquo? Doktrin Hukum Pidana yang telah diakui universal menganut konsep daad-dader strafrecht di mana pelaku hanya dapat dipidana jika perbuatannya dilarang dalam undang-undang dan telah terbukti kesalahannya melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Selain doktrin hukum tersebut, juga diakui konsep penyertaan dalam tindak pidana atau deelneming; yang meliputi siapa yang melakukan (dader), siapa yang turut serta melakukan (mede-dader), siapa yang disuruh melakukan (medepleger), dan siapa yang membantu melakukan (doen-pleger). Namun demikian, kajian hukum pidana tidak berhenti di situ, melainkan opsi tinjauan aspek hukum pidana “terpaksa” harus berhenti sementara karena ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU MKRI Tahun 2004 menyatakan bahwa, Hakim Konstitusi hanya dapat dikenakan tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak kejahatan terhadap keamanan negara.

Merujuk ketentuan UU MKRI aquo, semakin jelas dan terang bahwa dinasti politik yang telah terjadi diperkuat oleh imunitas (kekebalan hukum) Hakim MKRI. Sehubungan dengan hal tersebut, sekalipun tampak langkah perlawanan atas putusan MKRI dalam perkara Nomor 90 (akan) sirna, namun putusan MKRI dalam perkara aquo tidak dapat dieksekusi (unexecutable decisions) dengan alasan setiap UU termasuk UU Perubahan tidak berlaku surut alias dia hanya berlaku sejak UU atau UU Perubahan diundangkan. Implikasi Putusan MKRI Nomor 90 dan UU Perubahan UU Pemilu hanya berlaku sejak diundangkannya.

Contoh UU MKRI pada BAB VIII KETENTUAN PENUTUP- Pasal 88 -Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Dalam konteks hal tersebut dapat disimpulkan bahwa kekuatan hukum mengikat suatu UU dalam sistem hukum Indonesia lebih menentukan berlakunya suatu ketentuan hukum tertulis daripada yurisprudensi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved