Putusan MK Problematik, PPP: Paslon Prabowo-Gibran Masih Potensial Dipersoalkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masih potensial dipermasalahkan. PPP menilai berhasilnya Gibran maju karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang problematik.
“Lepas dari pilihan Mas Gibran, karena ini bisa terjadi akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang secara hukum problematik, pasangan ini masih potensial dipersoalkan sebagaimana analisis seluruh pakar tata negara,” kata Ketua Majelis Pertimbangan PPP M. Romahurmuziy, Senin (23/10/2023).
Dia menuturkan problematika hukum yang dihadapi yakni perubahan PKPU 19/2023 yang digantikan hanya oleh Nota Dinas tanpa melalui konsultasi dengan DPR. Yang kedua, kemungkinan judicial review-nya di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut tanpa perubahan PKPU 19/2023.
“Dengan demikian bisa saja setelah ditetapkan KPU sebagai capres dan cawapres, masih akan ada perubahan-perubahan pada pasangan ini sebelum gelaran Pemilu 14 Feb 2024,” ungkapnya.
Dirinya juga meminta agar publik tetap mengontrol penyelenggaraan Pemilu pada 2024. Hal itu agar tidak digunakannya abuse of power oknum aparat untuk memenangkan satu pasangan tertentu.
“Begitupun karena Mas Gibran ini putra Presiden yang secara emosional tentu sulit mempercayai dukungan Presiden tidak melekat untuk putranya, publik juga wajib mengontrol potensi abuse of power oknum aparat yang bisa digunakan untuk memenangkan pemilu,” tutupnya.
“Lepas dari pilihan Mas Gibran, karena ini bisa terjadi akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang secara hukum problematik, pasangan ini masih potensial dipersoalkan sebagaimana analisis seluruh pakar tata negara,” kata Ketua Majelis Pertimbangan PPP M. Romahurmuziy, Senin (23/10/2023).
Dia menuturkan problematika hukum yang dihadapi yakni perubahan PKPU 19/2023 yang digantikan hanya oleh Nota Dinas tanpa melalui konsultasi dengan DPR. Yang kedua, kemungkinan judicial review-nya di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut tanpa perubahan PKPU 19/2023.
“Dengan demikian bisa saja setelah ditetapkan KPU sebagai capres dan cawapres, masih akan ada perubahan-perubahan pada pasangan ini sebelum gelaran Pemilu 14 Feb 2024,” ungkapnya.
Dirinya juga meminta agar publik tetap mengontrol penyelenggaraan Pemilu pada 2024. Hal itu agar tidak digunakannya abuse of power oknum aparat untuk memenangkan satu pasangan tertentu.
“Begitupun karena Mas Gibran ini putra Presiden yang secara emosional tentu sulit mempercayai dukungan Presiden tidak melekat untuk putranya, publik juga wajib mengontrol potensi abuse of power oknum aparat yang bisa digunakan untuk memenangkan pemilu,” tutupnya.
(cip)