Dinasti Politik dan Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90
Senin, 06 November 2023 - 18:06 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
DINASTI politik adalah sebuah sebutan yang ditujukan terhadap elite politik, baik perorangan atau kelompok yang menghendaki dan merencanakan peralihan kekuasaan berada pada istri atau anak-anaknya dengan cara pewarisan (kekuasaan) tanpa harus menggantungkan pada proses pemilihan yang bersifat demokratis. Pola pewarisan kekuasaan semacam ini jelas bertentangan secara diametral dengan prinsip-prinsip pemilu yang demokratis yaitu, jujur, adil, langsung, dan terbuka.
Implikasi sosial dan birokratis daripada dinasti politik ini adalah orang yang memiliki keahlian dan kompetensi mengelola pemerintahan menjadi tidak berguna sehingga di akhir masa jabatan dengan pola dinasti politik seperti itu berakhir secara tragis, yakni kesejahteraan rakyat menurun, sedangkan kesejahteraan keluarga dan kroninya semakin meningkat sebagaimana telah dicontohkan oleh mantan Presiden Marcos di Filipina dan mantan Presiden Soeharto di era Orde Baru.
Merujuk konsep dan luas lingkup dinasti politik tersebut sudah tentu memiliki implikasi terhadap eksistensi hukum dan penegakan hukum, dihubungkan dengan kekuasaan yaitu pilar hukum adanya kekuasaan di baliknya. Sebaliknya, hukum adalah pilar negara hukum agar kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Dinasti politik dalam konteks menjelang pemilu telah menjadi kenyataan dalam Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023. Tampak terang, jelas, dan nyata bahwa amar putusan aquo telah mengubahnya dan memasukkan syarat tambahan batas usia capres/cawapres dari batas usia 40 tahun, kemudian dimasukkan tambahan syarat atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan penambahan frasa tersebut, Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun, yang juga adalah keponakan Ketua MKRI Anwar Usman sebagai ketua majelis sidang MKRI, lolos dan dapat mencalonkan dirinya sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
DINASTI politik adalah sebuah sebutan yang ditujukan terhadap elite politik, baik perorangan atau kelompok yang menghendaki dan merencanakan peralihan kekuasaan berada pada istri atau anak-anaknya dengan cara pewarisan (kekuasaan) tanpa harus menggantungkan pada proses pemilihan yang bersifat demokratis. Pola pewarisan kekuasaan semacam ini jelas bertentangan secara diametral dengan prinsip-prinsip pemilu yang demokratis yaitu, jujur, adil, langsung, dan terbuka.
Implikasi sosial dan birokratis daripada dinasti politik ini adalah orang yang memiliki keahlian dan kompetensi mengelola pemerintahan menjadi tidak berguna sehingga di akhir masa jabatan dengan pola dinasti politik seperti itu berakhir secara tragis, yakni kesejahteraan rakyat menurun, sedangkan kesejahteraan keluarga dan kroninya semakin meningkat sebagaimana telah dicontohkan oleh mantan Presiden Marcos di Filipina dan mantan Presiden Soeharto di era Orde Baru.
Merujuk konsep dan luas lingkup dinasti politik tersebut sudah tentu memiliki implikasi terhadap eksistensi hukum dan penegakan hukum, dihubungkan dengan kekuasaan yaitu pilar hukum adanya kekuasaan di baliknya. Sebaliknya, hukum adalah pilar negara hukum agar kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Dinasti politik dalam konteks menjelang pemilu telah menjadi kenyataan dalam Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023. Tampak terang, jelas, dan nyata bahwa amar putusan aquo telah mengubahnya dan memasukkan syarat tambahan batas usia capres/cawapres dari batas usia 40 tahun, kemudian dimasukkan tambahan syarat atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Berdasarkan penambahan frasa tersebut, Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun, yang juga adalah keponakan Ketua MKRI Anwar Usman sebagai ketua majelis sidang MKRI, lolos dan dapat mencalonkan dirinya sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.
Lihat Juga :