LSAK: Putusan MKMK Harus Tegas dan Jelas demi Akhiri Tragedi Demokrasi

Minggu, 05 November 2023 - 15:26 WIB
loading...
LSAK: Putusan MKMK Harus...
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie harus tegas dan jelas serta tidak menyimpang karena politik dalam menyampaikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus tegas dan jelas serta tidak menyimpang karena politik dalam menyampaikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi , terutama atas terlapor AU (Anwar Usman) sebagai ketua MK.

“Bila saat ini ketua MKMK telah mengatakan terjadi pelanggaran etika, maka pada penyampaian putusan nanti harus jelas dan tegas bahwa seharusnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga batal demi hukum dan unexecutable yang implikasinya pencalonan cawapres GRR (Gibran Rakabuming Raka) dapat dibatalkan alias tidak dapat diajukan sebagai cawapres,” ujar Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri, Minggu (5/11/2023).

Baca juga: Putusan Jimly Cs Dinilai Bisa Batalkan Pencawapresan Gibran

Sebab, putusan MK adalah putusan lembaga yudikatif. Bukan putusan AU pribadi. Ketika AU bertandatangan sebagai Ketua MK, maka putusannya otomatis jadi putusan MK sekaligus putusan MK terkait hal ini juga tidak sah dan batal demi hukum karena terbukti oleh MKMK adanya pelanggaran etika.

“Nantinya putusan MKMK yang menyatakan terjadi pelanggaran etika dalam putusan MK akan menjadi petunjuk adanya sifat melawan hukum sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 21 UU No 28 Tahun 1999 tentang Nepotisme. Karena itu, LSAK akan melakukan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan dan atau KPK agar melakukan penyelidikan atas hal ini,” kata Hariri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Teror Drone Ukraina...
Teror Drone Ukraina Kian Efektif, 8 Warga Rusia Tewas
MilkLife Athletics Challenge...
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026 Perluas Jalur Pembinaan Atletik
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
Berita Terkini
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
10 Tahun Arbitrase Laut...
10 Tahun Arbitrase Laut China Selatan Tak Mempan, Saatnya Mulai Perundingan COC
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved