LSAK: Putusan MKMK Harus Tegas dan Jelas demi Akhiri Tragedi Demokrasi

Minggu, 05 November 2023 - 15:26 WIB
loading...
LSAK: Putusan MKMK Harus...
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie harus tegas dan jelas serta tidak menyimpang karena politik dalam menyampaikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus tegas dan jelas serta tidak menyimpang karena politik dalam menyampaikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi , terutama atas terlapor AU (Anwar Usman) sebagai ketua MK.

“Bila saat ini ketua MKMK telah mengatakan terjadi pelanggaran etika, maka pada penyampaian putusan nanti harus jelas dan tegas bahwa seharusnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga batal demi hukum dan unexecutable yang implikasinya pencalonan cawapres GRR (Gibran Rakabuming Raka) dapat dibatalkan alias tidak dapat diajukan sebagai cawapres,” ujar Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri, Minggu (5/11/2023).

Baca juga: Putusan Jimly Cs Dinilai Bisa Batalkan Pencawapresan Gibran

Sebab, putusan MK adalah putusan lembaga yudikatif. Bukan putusan AU pribadi. Ketika AU bertandatangan sebagai Ketua MK, maka putusannya otomatis jadi putusan MK sekaligus putusan MK terkait hal ini juga tidak sah dan batal demi hukum karena terbukti oleh MKMK adanya pelanggaran etika.

“Nantinya putusan MKMK yang menyatakan terjadi pelanggaran etika dalam putusan MK akan menjadi petunjuk adanya sifat melawan hukum sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 21 UU No 28 Tahun 1999 tentang Nepotisme. Karena itu, LSAK akan melakukan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan dan atau KPK agar melakukan penyelidikan atas hal ini,” kata Hariri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved