Putusan Jimly Cs Dinilai Bisa Batalkan Pencawapresan Gibran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie dinilai bisa membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). MKMK bakal menjatuhkan putusan mengenai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi Anwar Usman Cs pada Selasa (7/11/2023).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Prof Muhammad Fauzan menilai MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dapat membatalkan putusan apabila ditemukannya pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman Cs.
“Jika ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan, dan pembatalannya ada dua cara. Pertama, oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik,” kata Fauzan dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).
Fauzan menyebutkan, jika putusan MKMK nantinya menyatakan hakim konstitusi terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik, tentu dalam perspektif moral putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral.
“Karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik. Atas putusan yang telah diambil, maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku), kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika hal itu menjadi pertimbangan MKMK bisa saja ada kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif dan menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusannya tidak mengikat.
“Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga,” tutup dia.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Prof Muhammad Fauzan menilai MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dapat membatalkan putusan apabila ditemukannya pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman Cs.
“Jika ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan, dan pembatalannya ada dua cara. Pertama, oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik,” kata Fauzan dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga
Fauzan menyebutkan, jika putusan MKMK nantinya menyatakan hakim konstitusi terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik, tentu dalam perspektif moral putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral.
“Karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik. Atas putusan yang telah diambil, maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku), kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika hal itu menjadi pertimbangan MKMK bisa saja ada kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif dan menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusannya tidak mengikat.
“Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga,” tutup dia.