LSAK: Putusan MKMK Harus Tegas dan Jelas demi Akhiri Tragedi Demokrasi
Minggu, 05 November 2023 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Penyelidikan penegak hukum yang dapat membuktikan terjadi nepotisme, maka yang bersangkutan dapat dituntut pidana melanggar Pasal 21 dan dapat dihukum paling lama 12 tahun atau sekurang-kurangnya 2 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan paling sedikit Rp200 juta.
“Implikasi hukum putusan MK yang unexcutable adalah DPR tidak dapat melanjutkan pengesahan perubahan atas PKPU. Pengesahan perubahan PKPU harus ditunda hingga penuntutan pidana dan terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. KPU juga harus tegas bersikap bahwa pencalonan GRR sebagai cawapres batal demi hukum,” ujarnya.
“Sebab itu, masyarakat harus turut mengawasi proses sidang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi di MKMK hingga akhir putusan. Jangan sampai akal sehat dan integritas tergeser oleh logika-logika terbalik yang hanya akan membangun tragedi di atas tragedi,” sambungnya.
“Implikasi hukum putusan MK yang unexcutable adalah DPR tidak dapat melanjutkan pengesahan perubahan atas PKPU. Pengesahan perubahan PKPU harus ditunda hingga penuntutan pidana dan terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. KPU juga harus tegas bersikap bahwa pencalonan GRR sebagai cawapres batal demi hukum,” ujarnya.
“Sebab itu, masyarakat harus turut mengawasi proses sidang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi di MKMK hingga akhir putusan. Jangan sampai akal sehat dan integritas tergeser oleh logika-logika terbalik yang hanya akan membangun tragedi di atas tragedi,” sambungnya.
(jon)
Lihat Juga :