Hakim Wahiduddin Adams Diperiksa Secara Khusus oleh MKMK, Ini Alasannya

Kamis, 02 November 2023 - 22:23 WIB
loading...
Hakim Wahiduddin Adams...
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang secara khusus dan tertutup terhadap hakim Wahiduddin Adams. Foto: Dok MK
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menggelar sidang secara khusus dan tertutup terhadap hakim Wahiduddin Adams. Wahiduddin diperiksa paling terakhir setelah dua hakim MK lainnya, yakni Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.

"Sudah tadi (Hakim Wahid diperiksa) yang terakhir," kata Jimly kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Putusan Jimly Cs Dinilai Bisa Batalkan Pencawapresan Gibran

Jimly menyebutkan bahwa Wahiduddin Adams cocok menjadi anggota bagian MKMK. Sebab paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik hakim.

"Pak Wahid paling bebas dari tuduhan langgar kode etik. Makanya cocok dia jadi anggota MKMK," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia setidaknya sudah ada sembilan hakim konstitusi yang diperiksa oleh MKMK.



Kesembilan hakim tersebut, yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya diperiksa pada Selasa (31/10/2023).

Sementara tiga hakim lainnya Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo diperiksa pada Rabu (1/11/2023).

Terakhir, hakim Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah, yang diperiksa oleh MKMK pada Kamis (2/11/2023).

Kesembilan hakim tersebut diperiksa usai adanya putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.

Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)