Hakim Wahiduddin Adams Diperiksa Secara Khusus oleh MKMK, Ini Alasannya
Kamis, 02 November 2023 - 22:23 WIB
loading...
A
A
A
Kesembilan hakim tersebut, yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya diperiksa pada Selasa (31/10/2023).
Sementara tiga hakim lainnya Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo diperiksa pada Rabu (1/11/2023).
Terakhir, hakim Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah, yang diperiksa oleh MKMK pada Kamis (2/11/2023).
Kesembilan hakim tersebut diperiksa usai adanya putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Sementara tiga hakim lainnya Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo diperiksa pada Rabu (1/11/2023).
Terakhir, hakim Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah, yang diperiksa oleh MKMK pada Kamis (2/11/2023).
Kesembilan hakim tersebut diperiksa usai adanya putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
(thm)
Lihat Juga :