Generasi Milenial, Kesadaran Hukum, dan Antikorupsi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:16 WIB
loading...
A
A
A
Contoh-contoh suap dan korupsi yang telah diwariskan turun-temurun termasuk kepada generasi muda usia produktif tidak kalah pentingnya dilakukan pencegahan yang sistematis dan terkoordinasi secara serius dan terukur. Jika gagal, dipastikan generasi produktif akan mengalami nasib yang sama dengan generasi sebelumnya.
Salah satu faktor yang ikut menentukan masa depan bangsa ini tahun 2030 hingga 2040 bukan semata-mata usia produktifnya, melainkan usia dan pengalaman hidupnya membangun bangsa ini. Tanpa ada kesadaran akan pengaturan lingkungan hidup yang didasarkan pada hukum yang berlaku, dipastikan harapan menjadi tidak bermakna bahkan sulit diwujudkan.
Kesadaran hukum pada masa 2023 dan sebelumnya terutama di kalangan penegak hukum mencapai titik nadir. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 34 merupakan sinyal tentang hal tersebut karena IPK ini merupakan parameter kualitas dan kuantitas suap dan korupsi yang terjadi sampai 2023 di Indonesia.
Kehadiran generasi produktif yang diharapkan Presiden Joko Widodo harus ditata dan dikelola. Selain pengetahuan dan pengalaman kerja, penting pula integritas dan moralitas jati diri agar tegar dan tangguh menghadapi setiap godaan harta, takhta, dan wanita. Ketiga hal tersebut merupakan petuah nenek moyang kita yang dipandang sebagai sumber kerusakan dan kehancuran suatu generasi dan secara kebetulan telah terjadi sejak era Orde Soeharto dan masih terjadi sampai saat ini.
Kesadaran hukum bagi generasi milienal, generasi produktif yang masih banyak harapan baik keluarga dan pemimpin negeri ini dan masih tetap berada dan hidup di dalam lingkungan hidup yang kotor bukan saja kualitas cuaca, tetapi yang lebih penting kualitas sikap dan moralitasnya, maka dapat dipastikan harapan generasi milenial produktif yang mampu membangun negeri ini akan sirna dengan sendirinya. Kesadaran hukum sejatinya adalah kesadaran mengenai moralitas, tentang perbuatan tercela dan bukan tercela, baik dan buruk dari setiap individu dalam kehidupan berinteraksi dengan indidividu lainnya.
Salah satu faktor yang ikut menentukan masa depan bangsa ini tahun 2030 hingga 2040 bukan semata-mata usia produktifnya, melainkan usia dan pengalaman hidupnya membangun bangsa ini. Tanpa ada kesadaran akan pengaturan lingkungan hidup yang didasarkan pada hukum yang berlaku, dipastikan harapan menjadi tidak bermakna bahkan sulit diwujudkan.
Kesadaran hukum pada masa 2023 dan sebelumnya terutama di kalangan penegak hukum mencapai titik nadir. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 34 merupakan sinyal tentang hal tersebut karena IPK ini merupakan parameter kualitas dan kuantitas suap dan korupsi yang terjadi sampai 2023 di Indonesia.
Kehadiran generasi produktif yang diharapkan Presiden Joko Widodo harus ditata dan dikelola. Selain pengetahuan dan pengalaman kerja, penting pula integritas dan moralitas jati diri agar tegar dan tangguh menghadapi setiap godaan harta, takhta, dan wanita. Ketiga hal tersebut merupakan petuah nenek moyang kita yang dipandang sebagai sumber kerusakan dan kehancuran suatu generasi dan secara kebetulan telah terjadi sejak era Orde Soeharto dan masih terjadi sampai saat ini.
Kesadaran hukum bagi generasi milienal, generasi produktif yang masih banyak harapan baik keluarga dan pemimpin negeri ini dan masih tetap berada dan hidup di dalam lingkungan hidup yang kotor bukan saja kualitas cuaca, tetapi yang lebih penting kualitas sikap dan moralitasnya, maka dapat dipastikan harapan generasi milenial produktif yang mampu membangun negeri ini akan sirna dengan sendirinya. Kesadaran hukum sejatinya adalah kesadaran mengenai moralitas, tentang perbuatan tercela dan bukan tercela, baik dan buruk dari setiap individu dalam kehidupan berinteraksi dengan indidividu lainnya.
Lihat Juga :