Generasi Milenial, Kesadaran Hukum, dan Antikorupsi
loading...
A
A
A
Kesadaran hukum tidaklah dibentuk, melainkan diajarkan, diwariskan dengan contoh-contoh dan keteladanan orang tua dan pemimpin di tempat kerja dan keseluruhannya sikap dan teladan dari seorang Presiden, Menteri, dan jajaran di bawahnya. Tanpa ada sikap dan keteladanan disertai moralitas yang baik dan menjalankan prinsip tut wuri handayani, ing ngarso sung tulodo, dipastikan generasi milenial produkif menjadi a-produktif dan asosial serta korup.
Yang terpenting bagi generasi milenial-produktif adalah bahwa Pancasila dan UUD 1945 merupakan nilai yang harus menjiwai setiap langkah dan kebijakan negara. Kedua terpenting lain adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU yang mengatur bagaimana seharusnya menjalankan dan mengelola pemerintahan dan melaksanakan hak dan kebebasan berpendapat termasuk kritik sosial dengan merujuk parameter nilai-nilai agama, kesusilaan, keamanan, dan ketertiban sebagaimana dicantumkan di Pasal 28 J UUD 1945.
Contoh sikap beberapa pemimpin dan tetua organisasi kemasyarakatan (ormas) serta tokoh-tokoh masyarakat tidak memberikan yang terbaik dilihat dari aspek kesusilaan masyarakat timur, karena mengedepankan budaya barat yang individualistik. Hal ini diperparah oleh masifnya syahwat konsumerisme di kalangan generasi milenial-produktif dengan memamerkan kemewahan yang tidak terbataskan.
Mengingat kondisi sosial tersebut, fungsi dan peranan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus fokus pada generasi milenial produktif ini tanpa kecuali, tidak hanya terbatas pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Harapannya tentu dapat dicegah calon pemimpin dari generasi milenial yang korup dan jauh dari sikap etika sosial dan kelembagaan.
Ketika kita membangun negeri ini dengan berbagai upaya, khususnya melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, harus dicermati dan diingat bahwa tidak lagi terjadi penyelesaian suatu masalah sosial dan hukum yang kemudian menimbulkan masalah baru (solution to a problems creates another problem).
Yang terpenting bagi generasi milenial-produktif adalah bahwa Pancasila dan UUD 1945 merupakan nilai yang harus menjiwai setiap langkah dan kebijakan negara. Kedua terpenting lain adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU yang mengatur bagaimana seharusnya menjalankan dan mengelola pemerintahan dan melaksanakan hak dan kebebasan berpendapat termasuk kritik sosial dengan merujuk parameter nilai-nilai agama, kesusilaan, keamanan, dan ketertiban sebagaimana dicantumkan di Pasal 28 J UUD 1945.
Contoh sikap beberapa pemimpin dan tetua organisasi kemasyarakatan (ormas) serta tokoh-tokoh masyarakat tidak memberikan yang terbaik dilihat dari aspek kesusilaan masyarakat timur, karena mengedepankan budaya barat yang individualistik. Hal ini diperparah oleh masifnya syahwat konsumerisme di kalangan generasi milenial-produktif dengan memamerkan kemewahan yang tidak terbataskan.
Mengingat kondisi sosial tersebut, fungsi dan peranan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus fokus pada generasi milenial produktif ini tanpa kecuali, tidak hanya terbatas pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Harapannya tentu dapat dicegah calon pemimpin dari generasi milenial yang korup dan jauh dari sikap etika sosial dan kelembagaan.
Ketika kita membangun negeri ini dengan berbagai upaya, khususnya melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, harus dicermati dan diingat bahwa tidak lagi terjadi penyelesaian suatu masalah sosial dan hukum yang kemudian menimbulkan masalah baru (solution to a problems creates another problem).
(zik)