Raih Predikat WTP, Momentum Kejagung Tingkatkan Transparansi
loading...
A
A
A
"Teknologi itu cara kita untuk meminimalisir penyalahgunaan, hemat saya positif, jadi kalau misalkan sekarang didayagunakan juga instrumen teknologi dalam cara mereka berhubungan dengan Kejaksaan apapun itu, dengan berbagai macam pengawasan dan sebagainya menurut saya positif," sambungnya.
Diakuinya, walaupun menerapkan sistem teknologi, masih mungkin terdapat celah yang bisa dimanfaatkan oknum untuk berbuat curang. Maka pembinaan Kepegawaian Kejagung disarankan harus cermat mengawasi dan menindak secara tegas bagi yang melakukan pelanggaran.
"Tinggal oknum-oknum di lapangan nih, bisa saja tidak terdeteksi oleh teknologi maupun pengawasan, oleh karena itu pembinaan Kepegawaian Jaksa Agung mesti sangat cermat betul untuk memastikan bahwa oknum-oknum Jaksa yang menyalahgunakan dapat dilakukan tindakan hukum," ujarnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa perolehan opini WTP dari BPK merupakan bentuk kesadaran dan untuk mematuhi setiap ketentuan, serta hasil dari komitmen untuk berupaya menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel secara berkesinambungan.
"Koreksi, petunjuk dan rekomendasi yang disampaikan telah memotivasi segenap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktek pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi," tuturnya.
Dia melanjutkan, dengan mengingat kehadiran Kejaksaan sebagai institusi yang memegang peranan penting di bidang penegakan hukum, maka sikap, pemikiran, dan tindakan harus mampu mencerminkan keteladanan dan contoh yang baik.
Pasalnya, Kultur dan mentalitas aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan taat pada aturan, merupakan faktor penting yang dapat mendorong dan menciptakan kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan masyarakat terhadap hukum.
"Oleh karena itu, upaya yang akan dan terus dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban moral untuk membentuk kultur sebagaimana yang diharapkan, salah satunya adalah dengan menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran. Hal tersebut semata-mata untuk memastikan bahwa keuangan negara telah dikelola secara benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
Diakuinya, walaupun menerapkan sistem teknologi, masih mungkin terdapat celah yang bisa dimanfaatkan oknum untuk berbuat curang. Maka pembinaan Kepegawaian Kejagung disarankan harus cermat mengawasi dan menindak secara tegas bagi yang melakukan pelanggaran.
"Tinggal oknum-oknum di lapangan nih, bisa saja tidak terdeteksi oleh teknologi maupun pengawasan, oleh karena itu pembinaan Kepegawaian Jaksa Agung mesti sangat cermat betul untuk memastikan bahwa oknum-oknum Jaksa yang menyalahgunakan dapat dilakukan tindakan hukum," ujarnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa perolehan opini WTP dari BPK merupakan bentuk kesadaran dan untuk mematuhi setiap ketentuan, serta hasil dari komitmen untuk berupaya menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel secara berkesinambungan.
"Koreksi, petunjuk dan rekomendasi yang disampaikan telah memotivasi segenap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktek pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi," tuturnya.
Dia melanjutkan, dengan mengingat kehadiran Kejaksaan sebagai institusi yang memegang peranan penting di bidang penegakan hukum, maka sikap, pemikiran, dan tindakan harus mampu mencerminkan keteladanan dan contoh yang baik.
Pasalnya, Kultur dan mentalitas aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan taat pada aturan, merupakan faktor penting yang dapat mendorong dan menciptakan kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan masyarakat terhadap hukum.
"Oleh karena itu, upaya yang akan dan terus dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban moral untuk membentuk kultur sebagaimana yang diharapkan, salah satunya adalah dengan menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran. Hal tersebut semata-mata untuk memastikan bahwa keuangan negara telah dikelola secara benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(maf)