Raih Predikat WTP, Momentum Kejagung Tingkatkan Transparansi

Rabu, 05 Agustus 2020 - 17:03 WIB
loading...
Raih Predikat WTP, Momentum Kejagung Tingkatkan Transparansi
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah tertib melakukan pengelolaan dan pemanfaatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah tertib melakukan pengelolaan, pemanfaatan serta pengalokasian keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

(Baca juga: Kejagung dan KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi di Tenayan)

Hal tersebut dikatakannya menyikapi Kejagung yang kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan Keuangan Tahun 2019.

"Ya bagus, saya kira ini indikasi bahwa tertib keuangan terus dilakukan, tertib keuangan artinya perencanaan pengalokasian anggaran, pemanfaatan, penggunaan sudah sesuai akutansi yang benar, standar akutansi sudah dilakukan dengan benar, dijalankan dengan benar, tentu indikasi yang bagus hemat saya," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).

(Baca juga: Kejagung Copot Jaksa yang Foto Bareng Djoko Tjandra)

Dirinya mengingatkan pada jajaran Kejagung, tetap waspada dan terus menjaga nama baik Korps Adhyaksa, dengan mencegah praktek-praktek korupsi oleh oknum Jaksa yang tentunya bakal merusak citra Kejagung di masyarakat.

"Keinstansinya kan (Kejagung) mendapat WTP, nah sekarang kepada orang atau Kepegawaian, pada jajaran Kejaksaan harus memiliki integritas," katanya.

Dia melanjutkan, salah satu instrumen yang bisa diterapkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta meminimalisir penyalahgunaan wewenang, yaitu menggunakan intervensi teknologi.

Seperti halnya Kejagung membuat Aplikasi E-Piutang Tilang untuk mendukung akuntabilitas penatausahaan piutang negara khususnya dari akun Denda dan Biaya Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, yang mulai diimplementasikan di 2020.

Kemudian membuat aplikasi e-Anggaran dan E-PNBP untuk memudahkan monitoring realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung. "Satu instrumen pencegah terjadinya penyalahgunaan mulai dengan intervensi teknologi," tegasnya.

"Teknologi itu cara kita untuk meminimalisir penyalahgunaan, hemat saya positif, jadi kalau misalkan sekarang didayagunakan juga instrumen teknologi dalam cara mereka berhubungan dengan Kejaksaan apapun itu, dengan berbagai macam pengawasan dan sebagainya menurut saya positif," sambungnya.

Diakuinya, walaupun menerapkan sistem teknologi, masih mungkin terdapat celah yang bisa dimanfaatkan oknum untuk berbuat curang. Maka pembinaan Kepegawaian Kejagung disarankan harus cermat mengawasi dan menindak secara tegas bagi yang melakukan pelanggaran.

"Tinggal oknum-oknum di lapangan nih, bisa saja tidak terdeteksi oleh teknologi maupun pengawasan, oleh karena itu pembinaan Kepegawaian Jaksa Agung mesti sangat cermat betul untuk memastikan bahwa oknum-oknum Jaksa yang menyalahgunakan dapat dilakukan tindakan hukum," ujarnya.

Sekadar diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa perolehan opini WTP dari BPK merupakan bentuk kesadaran dan untuk mematuhi setiap ketentuan, serta hasil dari komitmen untuk berupaya menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan dengan tertib dan akuntabel secara berkesinambungan.

"Koreksi, petunjuk dan rekomendasi yang disampaikan telah memotivasi segenap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktek pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi," tuturnya.

Dia melanjutkan, dengan mengingat kehadiran Kejaksaan sebagai institusi yang memegang peranan penting di bidang penegakan hukum, maka sikap, pemikiran, dan tindakan harus mampu mencerminkan keteladanan dan contoh yang baik.

Pasalnya, Kultur dan mentalitas aparatur penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan taat pada aturan, merupakan faktor penting yang dapat mendorong dan menciptakan kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan masyarakat terhadap hukum.

"Oleh karena itu, upaya yang akan dan terus dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban moral untuk membentuk kultur sebagaimana yang diharapkan, salah satunya adalah dengan menghindari berbagai bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran. Hal tersebut semata-mata untuk memastikan bahwa keuangan negara telah dikelola secara benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1408 seconds (0.1#10.140)