Pengertian Negara Beserta Fungsi, Unsur, Sifat, Bentuk, dan Tujuannya

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 10:24 WIB
loading...
A A A
Menurut Van Vollen Hoven, seorang antropolog Belanda, fungsi negara dibagi menjadi empat yaitu:

1. Rogeling, merupakan fungsi membuat peraturan
2. Bestuur, merupakan fungsi menyelenggarakan pemerintahan
3. Rechtpraak, merupakan fungsi pengadilan
4. Politie, merupakan fungsi penerbitan dan keamanan.

Kemudian menurut John Locke, fungsi negara dibagi tiga yakni:

1. Fungsi Legislatif, yang merupakan fungsi untuk membentuk undang-undang atau peraturan.
2. Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan.
3. Fungsi Federatif, merupakan fungsi untuk hubungan luar negeri.

Sedangkan, fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:

1. Melaksanakan ketertiban

Demi berlangsungnya segala kegiatan warga negara, negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat.



2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya

Negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama di bidang ekonomi dan sosial masyarakat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2291 seconds (0.1#10.140)