Pengertian Negara Beserta Fungsi, Unsur, Sifat, Bentuk, dan Tujuannya
loading...
A
A
A
1. Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
3. Sifat mencakup semua (all-embracing)
Semua peraturan perundang-undangan yan berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Bentuk negara menurut Niccolo Machiavelli, bapak teori modern menyebutkan negara terbagi menjadi dua bentuk yakni Monarki dan Republik.
Jaillinek dalam bukunya bernama Staatlehre membedakan bentuk negara republik dengan monarki. Apabila cara pembentukan kemauan negara tersebut ditentukan oleh seorang raja maka terjadilah monarki.
Sedangkan bila kemauan negara itu ditentukan oleh dewan (lebih dari seorang) maka terjadilah Republik.
Tujuan utama negara adalah untuk menciptakan dan menjaga kesejahteraan warganya. Ini mencakup perlindungan hak asasi manusia, pembangunan ekonomi, dan pengaturan tatanan sosial yang adil.
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
3. Sifat mencakup semua (all-embracing)
Semua peraturan perundang-undangan yan berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Bentuk Negara
Bentuk negara menurut Niccolo Machiavelli, bapak teori modern menyebutkan negara terbagi menjadi dua bentuk yakni Monarki dan Republik.
Jaillinek dalam bukunya bernama Staatlehre membedakan bentuk negara republik dengan monarki. Apabila cara pembentukan kemauan negara tersebut ditentukan oleh seorang raja maka terjadilah monarki.
Sedangkan bila kemauan negara itu ditentukan oleh dewan (lebih dari seorang) maka terjadilah Republik.
Tujuan Negara
Tujuan utama negara adalah untuk menciptakan dan menjaga kesejahteraan warganya. Ini mencakup perlindungan hak asasi manusia, pembangunan ekonomi, dan pengaturan tatanan sosial yang adil.