Pengertian Negara Beserta Fungsi, Unsur, Sifat, Bentuk, dan Tujuannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengertian negara perlu dipahami seluruh lapisan masyarakat. Negara juga memiliki fungsi, unsur, tujuan yang mendasari tatanan sosial suatu wilayah geografis.
Suatu negara juga wajib melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan, serta menegakkan keadilan.
Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai pengertian negara, unsur, sifat, fungsi, bentuk, dan tujuan yang kompleks.
Negara adalah sebuah entitas politik yang menguasai suatu wilayah geografis tertentu, serta memiliki otoritas dan kedaulatan untuk mengatur urusan dalam wilayahnya.
Negara juga mencakup penduduk yang tunduk pada pemerintahan yang ada di dalamnya, serta memiliki hubungan dengan negara-negara lain di tingkat internasional.
Dengan kata lain, negara adalah entitas hukum yang terorganisir, berdaulat, dan mengatur kehidupan di dalam wilayahnya.
Pengertian negara menurut Prof. Mr. Soenarko adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
Sedangkan menurut Prof. Miriam Budiardjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Fungsi negara adalah peran atau tugas utama yang dijalankan oleh pemerintah suatu negara untuk memastikan tata kelola yang baik, keamanan, kesejahteraan, dan keadilan dalam masyarakat.
Suatu negara juga wajib melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan, serta menegakkan keadilan.
Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai pengertian negara, unsur, sifat, fungsi, bentuk, dan tujuan yang kompleks.
Pengertian Negara
Negara adalah sebuah entitas politik yang menguasai suatu wilayah geografis tertentu, serta memiliki otoritas dan kedaulatan untuk mengatur urusan dalam wilayahnya.
Negara juga mencakup penduduk yang tunduk pada pemerintahan yang ada di dalamnya, serta memiliki hubungan dengan negara-negara lain di tingkat internasional.
Dengan kata lain, negara adalah entitas hukum yang terorganisir, berdaulat, dan mengatur kehidupan di dalam wilayahnya.
Pengertian negara menurut Prof. Mr. Soenarko adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
Sedangkan menurut Prof. Miriam Budiardjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Fungsi Negara
Fungsi negara adalah peran atau tugas utama yang dijalankan oleh pemerintah suatu negara untuk memastikan tata kelola yang baik, keamanan, kesejahteraan, dan keadilan dalam masyarakat.