Pengertian Negara Beserta Fungsi, Unsur, Sifat, Bentuk, dan Tujuannya

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 10:24 WIB
loading...
Pengertian Negara Beserta...
Negara memiliki otoritas dan kedaulatan untuk mengatur urusan dalam wilayahnya. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengertian negara perlu dipahami seluruh lapisan masyarakat. Negara juga memiliki fungsi, unsur, tujuan yang mendasari tatanan sosial suatu wilayah geografis.

Suatu negara juga wajib melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan, serta menegakkan keadilan.

Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai pengertian negara, unsur, sifat, fungsi, bentuk, dan tujuan yang kompleks.

Pengertian Negara


Negara adalah sebuah entitas politik yang menguasai suatu wilayah geografis tertentu, serta memiliki otoritas dan kedaulatan untuk mengatur urusan dalam wilayahnya.

Negara juga mencakup penduduk yang tunduk pada pemerintahan yang ada di dalamnya, serta memiliki hubungan dengan negara-negara lain di tingkat internasional.

Baca Juga Pengertian Instrumental Pancasila dan Contohnya

Dengan kata lain, negara adalah entitas hukum yang terorganisir, berdaulat, dan mengatur kehidupan di dalam wilayahnya.

Pengertian negara menurut Prof. Mr. Soenarko adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.

Sedangkan menurut Prof. Miriam Budiardjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

Fungsi Negara


Fungsi negara adalah peran atau tugas utama yang dijalankan oleh pemerintah suatu negara untuk memastikan tata kelola yang baik, keamanan, kesejahteraan, dan keadilan dalam masyarakat.

Menurut Van Vollen Hoven, seorang antropolog Belanda, fungsi negara dibagi menjadi empat yaitu:

1. Rogeling, merupakan fungsi membuat peraturan
2. Bestuur, merupakan fungsi menyelenggarakan pemerintahan
3. Rechtpraak, merupakan fungsi pengadilan
4. Politie, merupakan fungsi penerbitan dan keamanan.

Kemudian menurut John Locke, fungsi negara dibagi tiga yakni:

1. Fungsi Legislatif, yang merupakan fungsi untuk membentuk undang-undang atau peraturan.
2. Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan.
3. Fungsi Federatif, merupakan fungsi untuk hubungan luar negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
KLB Campak Meningkat,...
KLB Campak Meningkat, Vita DPR: Negara Tak Boleh Abai Lindungi Anak
Momen Hangat Pertemuan...
Momen Hangat Pertemuan Prabowo-Megawati di Istana, Gandeng Tangan hingga Lempar Senyuman
Bertemu Megawati di...
Bertemu Megawati di Istana, Prabowo: Silaturahmi Antarpemimpin Bangsa
Negara Tidak Boleh Kalah...
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Impor
Mantan Kabareskrim Ungkap...
Mantan Kabareskrim Ungkap Prabowo Punya Data Ketidaksesuaian Ekspor Penyebab Kebocoran Pendapatan Negara
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Rekomendasi
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Kisah Yasin Ayari dan...
Kisah Yasin Ayari dan Gol Perdana Swedia di Piala Dunia Setelah 2.893 Hari
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved