Pengertian Negara Beserta Fungsi, Unsur, Sifat, Bentuk, dan Tujuannya

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 10:24 WIB
loading...
A A A
3. Fungsi pertahanan dan keamanan

Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.

4. Fungsi keadilan

Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.

Unsur Negara


Negara terdiri dari unsur-unsur berikut:

1. Wilayah Geografis: Ini mencakup batas wilayah fisik yang jelas yang menjadi cakupan negara. Wilayah ini dapat mencakup daratan, perairan, dan udara.

2. Penduduk: Negara memiliki penduduk yang tunduk pada otoritasnya. Penduduk ini terdiri dari warga negara dan orang asing yang tinggal di wilayah negara tersebut.

3. Pemerintah: Pemerintah adalah lembaga yang mengelola urusan negara, membuat kebijakan, dan menjalankan fungsi-fungsi negara.

4. Kedaulatan: Negara memiliki kedaulatan, yang berarti memiliki kekuasaan dan kontrol atas urusan dalam wilayahnya, serta bebas dari campur tangan asing.

Sifat Negara


Menurut Prof. Miriam Budiardjo negara memiliki beberapa sifat hakikat antara lain sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)