Pengertian Negara Beserta Fungsi, Unsur, Sifat, Bentuk, dan Tujuannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengertian negara perlu dipahami seluruh lapisan masyarakat. Negara juga memiliki fungsi, unsur, tujuan yang mendasari tatanan sosial suatu wilayah geografis.
Suatu negara juga wajib melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan, serta menegakkan keadilan.
Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai pengertian negara, unsur, sifat, fungsi, bentuk, dan tujuan yang kompleks.
Negara adalah sebuah entitas politik yang menguasai suatu wilayah geografis tertentu, serta memiliki otoritas dan kedaulatan untuk mengatur urusan dalam wilayahnya.
Negara juga mencakup penduduk yang tunduk pada pemerintahan yang ada di dalamnya, serta memiliki hubungan dengan negara-negara lain di tingkat internasional.
Dengan kata lain, negara adalah entitas hukum yang terorganisir, berdaulat, dan mengatur kehidupan di dalam wilayahnya.
Pengertian negara menurut Prof. Mr. Soenarko adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
Sedangkan menurut Prof. Miriam Budiardjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Fungsi negara adalah peran atau tugas utama yang dijalankan oleh pemerintah suatu negara untuk memastikan tata kelola yang baik, keamanan, kesejahteraan, dan keadilan dalam masyarakat.
Menurut Van Vollen Hoven, seorang antropolog Belanda, fungsi negara dibagi menjadi empat yaitu:
1. Rogeling, merupakan fungsi membuat peraturan
2. Bestuur, merupakan fungsi menyelenggarakan pemerintahan
3. Rechtpraak, merupakan fungsi pengadilan
4. Politie, merupakan fungsi penerbitan dan keamanan.
Kemudian menurut John Locke, fungsi negara dibagi tiga yakni:
1. Fungsi Legislatif, yang merupakan fungsi untuk membentuk undang-undang atau peraturan.
2. Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan.
3. Fungsi Federatif, merupakan fungsi untuk hubungan luar negeri.
Sedangkan, fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:
1. Melaksanakan ketertiban
Demi berlangsungnya segala kegiatan warga negara, negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama di bidang ekonomi dan sosial masyarakat.
3. Fungsi pertahanan dan keamanan
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
4. Fungsi keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
Negara terdiri dari unsur-unsur berikut:
1. Wilayah Geografis: Ini mencakup batas wilayah fisik yang jelas yang menjadi cakupan negara. Wilayah ini dapat mencakup daratan, perairan, dan udara.
2. Penduduk: Negara memiliki penduduk yang tunduk pada otoritasnya. Penduduk ini terdiri dari warga negara dan orang asing yang tinggal di wilayah negara tersebut.
3. Pemerintah: Pemerintah adalah lembaga yang mengelola urusan negara, membuat kebijakan, dan menjalankan fungsi-fungsi negara.
4. Kedaulatan: Negara memiliki kedaulatan, yang berarti memiliki kekuasaan dan kontrol atas urusan dalam wilayahnya, serta bebas dari campur tangan asing.
Menurut Prof. Miriam Budiardjo negara memiliki beberapa sifat hakikat antara lain sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.
1. Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
3. Sifat mencakup semua (all-embracing)
Semua peraturan perundang-undangan yan berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Bentuk negara menurut Niccolo Machiavelli, bapak teori modern menyebutkan negara terbagi menjadi dua bentuk yakni Monarki dan Republik.
Jaillinek dalam bukunya bernama Staatlehre membedakan bentuk negara republik dengan monarki. Apabila cara pembentukan kemauan negara tersebut ditentukan oleh seorang raja maka terjadilah monarki.
Sedangkan bila kemauan negara itu ditentukan oleh dewan (lebih dari seorang) maka terjadilah Republik.
Tujuan utama negara adalah untuk menciptakan dan menjaga kesejahteraan warganya. Ini mencakup perlindungan hak asasi manusia, pembangunan ekonomi, dan pengaturan tatanan sosial yang adil.
Selain itu, negara juga bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian, keamanan, dan hubungan internasional yang harmonis.
Secara keseluruhan, negara adalah elemen kunci dalam organisasi masyarakat manusia. Ia memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, menyediakan layanan publik, dan mencapai kesejahteraan bagi penduduknya.
Suatu negara juga wajib melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan, serta menegakkan keadilan.
Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai pengertian negara, unsur, sifat, fungsi, bentuk, dan tujuan yang kompleks.
Pengertian Negara
Negara adalah sebuah entitas politik yang menguasai suatu wilayah geografis tertentu, serta memiliki otoritas dan kedaulatan untuk mengatur urusan dalam wilayahnya.
Negara juga mencakup penduduk yang tunduk pada pemerintahan yang ada di dalamnya, serta memiliki hubungan dengan negara-negara lain di tingkat internasional.
Dengan kata lain, negara adalah entitas hukum yang terorganisir, berdaulat, dan mengatur kehidupan di dalam wilayahnya.
Pengertian negara menurut Prof. Mr. Soenarko adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
Sedangkan menurut Prof. Miriam Budiardjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Fungsi Negara
Fungsi negara adalah peran atau tugas utama yang dijalankan oleh pemerintah suatu negara untuk memastikan tata kelola yang baik, keamanan, kesejahteraan, dan keadilan dalam masyarakat.
Menurut Van Vollen Hoven, seorang antropolog Belanda, fungsi negara dibagi menjadi empat yaitu:
1. Rogeling, merupakan fungsi membuat peraturan
2. Bestuur, merupakan fungsi menyelenggarakan pemerintahan
3. Rechtpraak, merupakan fungsi pengadilan
4. Politie, merupakan fungsi penerbitan dan keamanan.
Kemudian menurut John Locke, fungsi negara dibagi tiga yakni:
1. Fungsi Legislatif, yang merupakan fungsi untuk membentuk undang-undang atau peraturan.
2. Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan.
3. Fungsi Federatif, merupakan fungsi untuk hubungan luar negeri.
Sedangkan, fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:
1. Melaksanakan ketertiban
Demi berlangsungnya segala kegiatan warga negara, negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama di bidang ekonomi dan sosial masyarakat.
3. Fungsi pertahanan dan keamanan
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
4. Fungsi keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
Unsur Negara
Negara terdiri dari unsur-unsur berikut:
1. Wilayah Geografis: Ini mencakup batas wilayah fisik yang jelas yang menjadi cakupan negara. Wilayah ini dapat mencakup daratan, perairan, dan udara.
2. Penduduk: Negara memiliki penduduk yang tunduk pada otoritasnya. Penduduk ini terdiri dari warga negara dan orang asing yang tinggal di wilayah negara tersebut.
3. Pemerintah: Pemerintah adalah lembaga yang mengelola urusan negara, membuat kebijakan, dan menjalankan fungsi-fungsi negara.
4. Kedaulatan: Negara memiliki kedaulatan, yang berarti memiliki kekuasaan dan kontrol atas urusan dalam wilayahnya, serta bebas dari campur tangan asing.
Sifat Negara
Menurut Prof. Miriam Budiardjo negara memiliki beberapa sifat hakikat antara lain sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.
1. Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
3. Sifat mencakup semua (all-embracing)
Semua peraturan perundang-undangan yan berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Bentuk Negara
Bentuk negara menurut Niccolo Machiavelli, bapak teori modern menyebutkan negara terbagi menjadi dua bentuk yakni Monarki dan Republik.
Jaillinek dalam bukunya bernama Staatlehre membedakan bentuk negara republik dengan monarki. Apabila cara pembentukan kemauan negara tersebut ditentukan oleh seorang raja maka terjadilah monarki.
Sedangkan bila kemauan negara itu ditentukan oleh dewan (lebih dari seorang) maka terjadilah Republik.
Tujuan Negara
Tujuan utama negara adalah untuk menciptakan dan menjaga kesejahteraan warganya. Ini mencakup perlindungan hak asasi manusia, pembangunan ekonomi, dan pengaturan tatanan sosial yang adil.
Selain itu, negara juga bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian, keamanan, dan hubungan internasional yang harmonis.
Secara keseluruhan, negara adalah elemen kunci dalam organisasi masyarakat manusia. Ia memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, menyediakan layanan publik, dan mencapai kesejahteraan bagi penduduknya.
(okt)