Pengertian Negara Beserta Fungsi, Unsur, Sifat, Bentuk, dan Tujuannya

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 10:24 WIB
loading...
Pengertian Negara Beserta...
Negara memiliki otoritas dan kedaulatan untuk mengatur urusan dalam wilayahnya. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengertian negara perlu dipahami seluruh lapisan masyarakat. Negara juga memiliki fungsi, unsur, tujuan yang mendasari tatanan sosial suatu wilayah geografis.

Suatu negara juga wajib melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan, serta menegakkan keadilan.

Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai pengertian negara, unsur, sifat, fungsi, bentuk, dan tujuan yang kompleks.

Pengertian Negara


Negara adalah sebuah entitas politik yang menguasai suatu wilayah geografis tertentu, serta memiliki otoritas dan kedaulatan untuk mengatur urusan dalam wilayahnya.

Negara juga mencakup penduduk yang tunduk pada pemerintahan yang ada di dalamnya, serta memiliki hubungan dengan negara-negara lain di tingkat internasional.

Baca Juga Pengertian Instrumental Pancasila dan Contohnya

Dengan kata lain, negara adalah entitas hukum yang terorganisir, berdaulat, dan mengatur kehidupan di dalam wilayahnya.

Pengertian negara menurut Prof. Mr. Soenarko adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.

Sedangkan menurut Prof. Miriam Budiardjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

Fungsi Negara


Fungsi negara adalah peran atau tugas utama yang dijalankan oleh pemerintah suatu negara untuk memastikan tata kelola yang baik, keamanan, kesejahteraan, dan keadilan dalam masyarakat.

Menurut Van Vollen Hoven, seorang antropolog Belanda, fungsi negara dibagi menjadi empat yaitu:

1. Rogeling, merupakan fungsi membuat peraturan
2. Bestuur, merupakan fungsi menyelenggarakan pemerintahan
3. Rechtpraak, merupakan fungsi pengadilan
4. Politie, merupakan fungsi penerbitan dan keamanan.

Kemudian menurut John Locke, fungsi negara dibagi tiga yakni:

1. Fungsi Legislatif, yang merupakan fungsi untuk membentuk undang-undang atau peraturan.
2. Fungsi Eksekutif, yaitu fungsi untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan.
3. Fungsi Federatif, merupakan fungsi untuk hubungan luar negeri.

Sedangkan, fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:

1. Melaksanakan ketertiban

Demi berlangsungnya segala kegiatan warga negara, negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat.

Baca Juga Apa Beda Pengertian serta Contoh Wilayah Formal dan Fungsional?

2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya

Negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama di bidang ekonomi dan sosial masyarakat.

3. Fungsi pertahanan dan keamanan

Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.

4. Fungsi keadilan

Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.

Unsur Negara


Negara terdiri dari unsur-unsur berikut:

1. Wilayah Geografis: Ini mencakup batas wilayah fisik yang jelas yang menjadi cakupan negara. Wilayah ini dapat mencakup daratan, perairan, dan udara.

2. Penduduk: Negara memiliki penduduk yang tunduk pada otoritasnya. Penduduk ini terdiri dari warga negara dan orang asing yang tinggal di wilayah negara tersebut.

3. Pemerintah: Pemerintah adalah lembaga yang mengelola urusan negara, membuat kebijakan, dan menjalankan fungsi-fungsi negara.

4. Kedaulatan: Negara memiliki kedaulatan, yang berarti memiliki kekuasaan dan kontrol atas urusan dalam wilayahnya, serta bebas dari campur tangan asing.

Sifat Negara


Menurut Prof. Miriam Budiardjo negara memiliki beberapa sifat hakikat antara lain sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.

1. Sifat Memaksa

Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.

2. Sifat Monopoli

Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.

3. Sifat mencakup semua (all-embracing)

Semua peraturan perundang-undangan yan berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

Bentuk Negara


Bentuk negara menurut Niccolo Machiavelli, bapak teori modern menyebutkan negara terbagi menjadi dua bentuk yakni Monarki dan Republik.

Jaillinek dalam bukunya bernama Staatlehre membedakan bentuk negara republik dengan monarki. Apabila cara pembentukan kemauan negara tersebut ditentukan oleh seorang raja maka terjadilah monarki.

Sedangkan bila kemauan negara itu ditentukan oleh dewan (lebih dari seorang) maka terjadilah Republik.

Tujuan Negara


Tujuan utama negara adalah untuk menciptakan dan menjaga kesejahteraan warganya. Ini mencakup perlindungan hak asasi manusia, pembangunan ekonomi, dan pengaturan tatanan sosial yang adil.

Selain itu, negara juga bertanggung jawab untuk menjaga perdamaian, keamanan, dan hubungan internasional yang harmonis.

Secara keseluruhan, negara adalah elemen kunci dalam organisasi masyarakat manusia. Ia memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, menyediakan layanan publik, dan mencapai kesejahteraan bagi penduduknya.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prabowo: Saya Dibilang...
Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi
Approval Prabowo Tertinggi...
Approval Prabowo Tertinggi di Antara Pemimpin G20, Dave: Kita Patut Bangga
Human Studies Institute...
Human Studies Institute Apresiasi Ketulusan dan Kejujuran Presiden Prabowo
Prabowo: Pemimpin Dinyinyiri...
Prabowo: Pemimpin Dinyinyiri Ibarat Pohon Diterpa Angin Kencang
Vanita Naraya Tekankan...
Vanita Naraya Tekankan Pentingnya Perempuan dalam Ketahanan Negara
Penambahan Reses DPD...
Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN
5 Negara Eropa yang...
5 Negara Eropa yang Punya Utang Besar ke China, Rusia Teratas Tembus Rp2.808 Triliun
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
4 Negara Pemilik Cadangan...
4 Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Intip Gudang Penyimpanannya
Rekomendasi
6 Dampak Pembubaran...
6 Dampak Pembubaran Kelompok Pemberontak Kurdi PKK, Salah Satunya Fokus Gerakan Politik
Satlantas Polres Bogor:...
Satlantas Polres Bogor: 100.000 Kendaraan Lintasi Jalur Puncak Hari Ini
7 Fakta Maxime Bouttier,...
7 Fakta Maxime Bouttier, Aktor Blasteran Prancis-Indonesia yang Jadi Suami Luna Maya
Berita Terkini
Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa...
Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa Tewaskan 13 Orang, TB Hasanuddin Duga akibat Kesalahan Prediksi
2 Saksi Kasus Dugaan...
2 Saksi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
13 Tewas akibat Ledakan...
13 Tewas akibat Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut, DPR: Investigasi Secara Menyeluruh
8 Pati Bintang 2 TNI...
8 Pati Bintang 2 TNI AL Digeser Jenderal Agus Subiyanto Akhir April 2025, Ini Daftarnya
Menjaga Institusi TNI...
Menjaga Institusi TNI dari Intervensi Politik
PP ISNU Sebut Beasiswa...
PP ISNU Sebut Beasiswa Filantropis Cetak Generasi Unggul dan Inovatif
Infografis
Amerika Serikat dan...
Amerika Serikat dan Houthi Sepakat Melakukan Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved