Sidang MKMK Soal Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Bakal Digelar Terbuka
Rabu, 25 Oktober 2023 - 12:07 WIB
loading...
A
A
A
Jimly mengatakan, sidang digelar secara terbuka dikarenakan yang dipermasalahkan bukan etik. "Kalau etik kan masih ada yang berpendapat masalah etika itu masalah privat, tapi ini etika pejabat publik. Kan pejabat publik, jadi milik publik, kita harus terbuka," katanya.
MKMK pun diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan perkara laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya. Saat ini terdapat 10 laporan yang masuk ke MK soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Waktunya cuma 30 hari. Sedangkan yang mengajukan laporan itu 10 rupanya. Saya tidak tahu apakah sudah stop ini. Jangan ada lagi. Jadi kita harus kerja cepet," ujarnya
Diketahui, MKMK sudah terbentuk dan anggotanya pun telah dilantik. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih.
Pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini terkait batas usia capres-cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.
MKMK pun diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan perkara laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya. Saat ini terdapat 10 laporan yang masuk ke MK soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Waktunya cuma 30 hari. Sedangkan yang mengajukan laporan itu 10 rupanya. Saya tidak tahu apakah sudah stop ini. Jangan ada lagi. Jadi kita harus kerja cepet," ujarnya
Diketahui, MKMK sudah terbentuk dan anggotanya pun telah dilantik. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih.
Pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini terkait batas usia capres-cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.
(zik)
Lihat Juga :