Sidang MKMK Soal Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Bakal Digelar Terbuka
Rabu, 25 Oktober 2023 - 12:07 WIB
loading...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya. Sidang akan digelar terbuka.
Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bakal membahas terlebih dahulu cara kerja pemeriksaan laporan tersebut dan menjadwalkannya bersama dua anggota MKMK lainnya. Sebab, terdapat perubahan pada peraturan MK soal MKMK. Setelah itu, MKMK akan memanggil masing-masing pelapor.
"Karena ini sudah menjadi informasi milik publik ya, sebaiknya kita sidang terbuka aja," ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (25/10/2023).
Pria yang menjabat ketua MK pada periode 2003-2008 ini mengatakan bahwa semua pelapor akan diberi kesempatan untuk datang dan memberi keterangan, termasuk menunjukkan bukti-bukti pelanggaran.
Baca Juga: KPK Terima Laporan Dugaan Kolusi dan Nepotisme Ketua MK Anwar Usman
"Pelanggarannya masuk kategori berat atau nggak, nanti kita nilai. Barangkali kalau disepakati ya. Nanti kalau memeriksa teradu, kita kan belum terbiasa ini sidang terbuka kayak yang saya pelopori di DKPP, kita bikin terbuka semua. Tapi kalau di sini mungkin untuk terlapornya boleh tertutup," jelasnya.
Tapi, kata Jimly, kalau pelapornya dengan ahli, dengan proses pembuktiannya, dibuka saja. "Kita buka aja. Biar publik tahu, wartawan bisa bantu. Karena ini sudah kepalang tanggung jadi komoditas publik," kata Jimly.
Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bakal membahas terlebih dahulu cara kerja pemeriksaan laporan tersebut dan menjadwalkannya bersama dua anggota MKMK lainnya. Sebab, terdapat perubahan pada peraturan MK soal MKMK. Setelah itu, MKMK akan memanggil masing-masing pelapor.
"Karena ini sudah menjadi informasi milik publik ya, sebaiknya kita sidang terbuka aja," ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (25/10/2023).
Pria yang menjabat ketua MK pada periode 2003-2008 ini mengatakan bahwa semua pelapor akan diberi kesempatan untuk datang dan memberi keterangan, termasuk menunjukkan bukti-bukti pelanggaran.
Baca Juga: KPK Terima Laporan Dugaan Kolusi dan Nepotisme Ketua MK Anwar Usman
"Pelanggarannya masuk kategori berat atau nggak, nanti kita nilai. Barangkali kalau disepakati ya. Nanti kalau memeriksa teradu, kita kan belum terbiasa ini sidang terbuka kayak yang saya pelopori di DKPP, kita bikin terbuka semua. Tapi kalau di sini mungkin untuk terlapornya boleh tertutup," jelasnya.
Tapi, kata Jimly, kalau pelapornya dengan ahli, dengan proses pembuktiannya, dibuka saja. "Kita buka aja. Biar publik tahu, wartawan bisa bantu. Karena ini sudah kepalang tanggung jadi komoditas publik," kata Jimly.
Lihat Juga :