Sidang MKMK Soal Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Bakal Digelar Terbuka

Rabu, 25 Oktober 2023 - 12:07 WIB
loading...
Sidang MKMK Soal Laporan...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya. Sidang akan digelar terbuka.

Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bakal membahas terlebih dahulu cara kerja pemeriksaan laporan tersebut dan menjadwalkannya bersama dua anggota MKMK lainnya. Sebab, terdapat perubahan pada peraturan MK soal MKMK. Setelah itu, MKMK akan memanggil masing-masing pelapor.

"Karena ini sudah menjadi informasi milik publik ya, sebaiknya kita sidang terbuka aja," ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (25/10/2023).

Pria yang menjabat ketua MK pada periode 2003-2008 ini mengatakan bahwa semua pelapor akan diberi kesempatan untuk datang dan memberi keterangan, termasuk menunjukkan bukti-bukti pelanggaran.



"Pelanggarannya masuk kategori berat atau nggak, nanti kita nilai. Barangkali kalau disepakati ya. Nanti kalau memeriksa teradu, kita kan belum terbiasa ini sidang terbuka kayak yang saya pelopori di DKPP, kita bikin terbuka semua. Tapi kalau di sini mungkin untuk terlapornya boleh tertutup," jelasnya.

Tapi, kata Jimly, kalau pelapornya dengan ahli, dengan proses pembuktiannya, dibuka saja. "Kita buka aja. Biar publik tahu, wartawan bisa bantu. Karena ini sudah kepalang tanggung jadi komoditas publik," kata Jimly.

Jimly mengatakan, sidang digelar secara terbuka dikarenakan yang dipermasalahkan bukan etik. "Kalau etik kan masih ada yang berpendapat masalah etika itu masalah privat, tapi ini etika pejabat publik. Kan pejabat publik, jadi milik publik, kita harus terbuka," katanya.

MKMK pun diberi waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan perkara laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya. Saat ini terdapat 10 laporan yang masuk ke MK soal pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Waktunya cuma 30 hari. Sedangkan yang mengajukan laporan itu 10 rupanya. Saya tidak tahu apakah sudah stop ini. Jangan ada lagi. Jadi kita harus kerja cepet," ujarnya

Diketahui, MKMK sudah terbentuk dan anggotanya pun telah dilantik. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih.

Pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk terkait sidang putusan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini terkait batas usia capres-cawapres. Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
Rekomendasi
Pria Ini Ngaku Ayah...
Pria Ini Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Ini Kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil
Dokter PPDS UI Jadi...
Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Pornografi dan Terancam 12 Tahun Penjara
Its Family Time! Waktunya...
It's Family Time! Waktunya Istirahat dari Rutinitas Kerja, Bareng Second Account dan My Comic Boyfriend di GTV!
Berita Terkini
Batal Ikut Maraton di...
Batal Ikut Maraton di AS, Misbakhun Dinilai Tunjukkan Loyalitas
59 menit yang lalu
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
1 jam yang lalu
Silaturahmi Sufmi Dasco...
Silaturahmi Sufmi Dasco ke Salim Segaf Al-Jufri Ditanggapi Positif
3 jam yang lalu
Rekomendasi Komnas HAM...
Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum
5 jam yang lalu
Saksi Sebut Uang Suap...
Saksi Sebut Uang Suap PAW Harun Masiku dari Hasto, Febri Diansyah: Kabar Burung
5 jam yang lalu
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
6 jam yang lalu
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved