Mahkamah Konstitusi: The Gladiator of Constitution

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 13:28 WIB
loading...
A A A
Sementara ayat (2) berbunyi “Jika diperlukan perubahan terhadap undangundang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Dapat disimpulkan bahwa terkait putusan MK tersebut perlu ada penyesuaian dikarenakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tepatnya pada Pasal 13 ayat (1) poin q telah diatur usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Dalam perubahan peraturan terdapat proses dan mekanisme yang harus ditempuh sedangkan pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Situasi ini bisa saja menghambat bahkan risiko paling buruk adalah penundaan proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Dengan berbagai pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa MK yang tujuan awalnya dibentuk sebagai lembaga yudikatif yang memiliki peran untuk menjaga dan mengawal konstitusi sudah tidak relevan lagi. MK yang seharusnya menjadi wasit dalam penyelenggaraan konstitusi telah menjadi pemain dalam konstitusi. Maka julukan Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution sudah berubah menjadi the gladiator of constitution.
(poe)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1875 seconds (0.1#10.140)