Mahkamah Konstitusi: The Gladiator of Constitution
loading...
A
A
A
Anselmus Ersandy Santoso, S.H
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Wakabid Organisasi DPP GMNI
PADA hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan empat kali Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan membacakan enam putusan perkara yang tercatat dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, dan 92/PUU-XXI/2023, terkait uji materi UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dari semua perkara tersebut terdapat tiga perkara ditolak, dua perkara tidak dapat diterima.
Namun MK mengabulkan sebagian satu gugatan dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahasiswa asal Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Selengkapnya MK membuat bunyi Pasal 169 huruf q menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menganut konsep trias politica. Ide pokok dari konsep yang ditemukan John Locke yang kemudian dikembangkan Montesquieu adalah membagi atau memisahkan kekuasaan untuk mencegah adanya pemerintahan yang absolut.
Dapat dikatakan bahwa sistem ini merupakan jurus jitu menciptakan dan mengawal negara demokrasi. Berlakunya trias politica di Indonesia ditegaskan dalam UUD 1945 yang menjadi aturan dasar serta menjadi landasan hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga tris politica menjadi kerangka dasar berlangsungnya Negara Indonesia.
Kekuasaan Eksekutif diatur dalam Pasal 4 sampai Pasal 17 UUD 1945 yang dipegang presiden dan wakil presiden. Lembaga Legislatif diatur dalam Pasal 19 sampai Pasal 22E UUD 1945 yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bersama-sama membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sedangkan Lembaga Yudikatif diatur dalam Pasal 24 sampai Pasal 24C UUD 1945 yang dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Dibentuknya sebuah regulasi atau peraturan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini dapat kita lihat dari catatan sejarah carut-marutnya konstitusi dan ketatanegaraan pada era Orde Baru dikarenakan UU No 40/1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menganut sistem dua atap memberikan restu pihak eksekutif masuk ke dalam ranah kekuasaan kehakiman.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD mendesak agar kedaulatan rakyat melalui konstitusi harus dijaga dan dikawal ketat. Demi mencegah sejarah terulang kembalinya Lembaga eksekutif masuk ke dalam ranah kekuasaan kehakiman yang menjadi faktor konstitusi menjadi ugal-ugalan, serta mengawal kepentingan kedaulatan rakyat Indonesia.
Maka dibentuklah MK yang berfungsi sebagai wasit dalam penyelenggaraan konstitusi di Indonesia. Wewenang MK diatur dalam Pasal 24 C ayat (1) yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Selain itu wewenang MK juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Berkaitan dengan wewenang untuk membuat suatu hukum atau norma dimiliki DPR yang diatur dalam Pasal 20 UUD 1945 dan Pemerintah yang diatur dalam Pasal 5 UUD 1945 membuat DPR dan Pemerintah menjadi positive legislator.
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Wakabid Organisasi DPP GMNI
PADA hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan empat kali Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan membacakan enam putusan perkara yang tercatat dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, dan 92/PUU-XXI/2023, terkait uji materi UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dari semua perkara tersebut terdapat tiga perkara ditolak, dua perkara tidak dapat diterima.
Namun MK mengabulkan sebagian satu gugatan dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahasiswa asal Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Selengkapnya MK membuat bunyi Pasal 169 huruf q menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menganut konsep trias politica. Ide pokok dari konsep yang ditemukan John Locke yang kemudian dikembangkan Montesquieu adalah membagi atau memisahkan kekuasaan untuk mencegah adanya pemerintahan yang absolut.
Dapat dikatakan bahwa sistem ini merupakan jurus jitu menciptakan dan mengawal negara demokrasi. Berlakunya trias politica di Indonesia ditegaskan dalam UUD 1945 yang menjadi aturan dasar serta menjadi landasan hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga tris politica menjadi kerangka dasar berlangsungnya Negara Indonesia.
Kekuasaan Eksekutif diatur dalam Pasal 4 sampai Pasal 17 UUD 1945 yang dipegang presiden dan wakil presiden. Lembaga Legislatif diatur dalam Pasal 19 sampai Pasal 22E UUD 1945 yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bersama-sama membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sedangkan Lembaga Yudikatif diatur dalam Pasal 24 sampai Pasal 24C UUD 1945 yang dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
Dibentuknya sebuah regulasi atau peraturan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini dapat kita lihat dari catatan sejarah carut-marutnya konstitusi dan ketatanegaraan pada era Orde Baru dikarenakan UU No 40/1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menganut sistem dua atap memberikan restu pihak eksekutif masuk ke dalam ranah kekuasaan kehakiman.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD mendesak agar kedaulatan rakyat melalui konstitusi harus dijaga dan dikawal ketat. Demi mencegah sejarah terulang kembalinya Lembaga eksekutif masuk ke dalam ranah kekuasaan kehakiman yang menjadi faktor konstitusi menjadi ugal-ugalan, serta mengawal kepentingan kedaulatan rakyat Indonesia.
Maka dibentuklah MK yang berfungsi sebagai wasit dalam penyelenggaraan konstitusi di Indonesia. Wewenang MK diatur dalam Pasal 24 C ayat (1) yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Selain itu wewenang MK juga diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Berkaitan dengan wewenang untuk membuat suatu hukum atau norma dimiliki DPR yang diatur dalam Pasal 20 UUD 1945 dan Pemerintah yang diatur dalam Pasal 5 UUD 1945 membuat DPR dan Pemerintah menjadi positive legislator.