Mahkamah Konstitusi: The Gladiator of Constitution

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 13:28 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi:...
Pada Senin 16 Oktober 2023, MK mengadakan empat kali RPH dan membacakan enam putusan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Anselmus Ersandy Santoso, S.H
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Wakabid Organisasi DPP GMNI

PADA hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan empat kali Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan membacakan enam putusan perkara yang tercatat dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, dan 92/PUU-XXI/2023, terkait uji materi UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dari semua perkara tersebut terdapat tiga perkara ditolak, dua perkara tidak dapat diterima.

Namun MK mengabulkan sebagian satu gugatan dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahasiswa asal Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Selengkapnya MK membuat bunyi Pasal 169 huruf q menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menganut konsep trias politica. Ide pokok dari konsep yang ditemukan John Locke yang kemudian dikembangkan Montesquieu adalah membagi atau memisahkan kekuasaan untuk mencegah adanya pemerintahan yang absolut.

Dapat dikatakan bahwa sistem ini merupakan jurus jitu menciptakan dan mengawal negara demokrasi. Berlakunya trias politica di Indonesia ditegaskan dalam UUD 1945 yang menjadi aturan dasar serta menjadi landasan hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga tris politica menjadi kerangka dasar berlangsungnya Negara Indonesia.

Kekuasaan Eksekutif diatur dalam Pasal 4 sampai Pasal 17 UUD 1945 yang dipegang presiden dan wakil presiden. Lembaga Legislatif diatur dalam Pasal 19 sampai Pasal 22E UUD 1945 yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bersama-sama membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sedangkan Lembaga Yudikatif diatur dalam Pasal 24 sampai Pasal 24C UUD 1945 yang dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Dibentuknya sebuah regulasi atau peraturan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini dapat kita lihat dari catatan sejarah carut-marutnya konstitusi dan ketatanegaraan pada era Orde Baru dikarenakan UU No 40/1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menganut sistem dua atap memberikan restu pihak eksekutif masuk ke dalam ranah kekuasaan kehakiman.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD mendesak agar kedaulatan rakyat melalui konstitusi harus dijaga dan dikawal ketat. Demi mencegah sejarah terulang kembalinya Lembaga eksekutif masuk ke dalam ranah kekuasaan kehakiman yang menjadi faktor konstitusi menjadi ugal-ugalan, serta mengawal kepentingan kedaulatan rakyat Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Israel Kerahkan Senjata...
Israel Kerahkan Senjata Super HYPNOSIS untuk Butakan Semua Target Terbang
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Zelensky Ditekan untuk...
Zelensky Ditekan untuk Pecat Jenderal Tertinggi Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia
Berita Terkini
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia versi THE WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved