Mahkamah Konstitusi: The Gladiator of Constitution

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 13:28 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi:...
Pada Senin 16 Oktober 2023, MK mengadakan empat kali RPH dan membacakan enam putusan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Anselmus Ersandy Santoso, S.H
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Wakabid Organisasi DPP GMNI

PADA hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan empat kali Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan membacakan enam putusan perkara yang tercatat dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, dan 92/PUU-XXI/2023, terkait uji materi UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dari semua perkara tersebut terdapat tiga perkara ditolak, dua perkara tidak dapat diterima.

Namun MK mengabulkan sebagian satu gugatan dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahasiswa asal Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Selengkapnya MK membuat bunyi Pasal 169 huruf q menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang menganut konsep trias politica. Ide pokok dari konsep yang ditemukan John Locke yang kemudian dikembangkan Montesquieu adalah membagi atau memisahkan kekuasaan untuk mencegah adanya pemerintahan yang absolut.

Dapat dikatakan bahwa sistem ini merupakan jurus jitu menciptakan dan mengawal negara demokrasi. Berlakunya trias politica di Indonesia ditegaskan dalam UUD 1945 yang menjadi aturan dasar serta menjadi landasan hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga tris politica menjadi kerangka dasar berlangsungnya Negara Indonesia.

Kekuasaan Eksekutif diatur dalam Pasal 4 sampai Pasal 17 UUD 1945 yang dipegang presiden dan wakil presiden. Lembaga Legislatif diatur dalam Pasal 19 sampai Pasal 22E UUD 1945 yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bersama-sama membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sedangkan Lembaga Yudikatif diatur dalam Pasal 24 sampai Pasal 24C UUD 1945 yang dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Dibentuknya sebuah regulasi atau peraturan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini dapat kita lihat dari catatan sejarah carut-marutnya konstitusi dan ketatanegaraan pada era Orde Baru dikarenakan UU No 40/1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menganut sistem dua atap memberikan restu pihak eksekutif masuk ke dalam ranah kekuasaan kehakiman.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD mendesak agar kedaulatan rakyat melalui konstitusi harus dijaga dan dikawal ketat. Demi mencegah sejarah terulang kembalinya Lembaga eksekutif masuk ke dalam ranah kekuasaan kehakiman yang menjadi faktor konstitusi menjadi ugal-ugalan, serta mengawal kepentingan kedaulatan rakyat Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati DKI Percepat Proses Hukum Roy Suryo Cs
Rekomendasi
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved