Woman Human Right Defender yang juga Tergerus Hak Asasinya

Minggu, 15 Oktober 2023 - 09:51 WIB
loading...
Woman Human Right Defender...
Foto: Istimewa
A A A
Indryasari
Koordinator Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

SITUASI Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (P-PHAM) atau yang juga dikenal dengan Woman Human Right Defender(WHRD)masih sangat rentan. Hal ini berkaitan dengan potensi atau ancaman dan kekerasan yang mereka alami. Bagaimana perlindungannya?

baca juga: Belajar Patriotisme dan Hak Asasi Wanita dari Nusaibah binti Ka’ab Al-Ansariyah

Ancaman dan kekerasan yang dialami oleh WHRD memiliki keberagaman baik dari segi bentuk maupun aktor yang diduga melakukan. Tidak jarang bentuk ancaman dan kekerasan terhadap WHRD menyasar tubuh, seksualitas, identitas, keluarga atau bahkan pekerjaan dari WHRD tersebut.

Penyebutan WHRD sendiri muncul bukan berarti mengkhususkan perempuan dari peran pembelaan Hak Asasi Manusia (HAM), namun semata karena seringkali keterlibatan WHRD dalam upaya-upaya pembelaan HAM kerap tidak diakui dan tidak terlihat.

Setidaknya terdapat dua persoalan yang dapat terpotret yang menjadi penyebab kerja-kerja WHRD kurang diakui. Pertama, ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan,di mana perempuan masih menjadi ‘warga kelas dua’dalam masyarakat. Kedua, isu perempuan masih menjadi wacana yang marjinal akibat posisi inferior perempuan tersebut.

Akibatnya, masih muncul pemikiran bahwa hak asasi perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia (women rights is human rights) yang juga patut diperjuangkan. Padahal sesungguhnya, perempuan pembela HAM, selain berhadapan dengan risiko dan kerentanan yang juga dialami oleh rekan laki-laki pembela HAM pada umumnya. Juga berhadapan dengan risiko dan kerentanan yang berbasis gender, karena mereka perempuan, dan khususnya bila isu yang diusung adalah isu hak perempuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Rekomendasi
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved