Woman Human Right Defender yang juga Tergerus Hak Asasinya

Minggu, 15 Oktober 2023 - 09:51 WIB
loading...
Woman Human Right Defender...
Foto: Istimewa
A A A
Indryasari
Koordinator Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

SITUASI Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (P-PHAM) atau yang juga dikenal dengan Woman Human Right Defender(WHRD)masih sangat rentan. Hal ini berkaitan dengan potensi atau ancaman dan kekerasan yang mereka alami. Bagaimana perlindungannya?

baca juga: Belajar Patriotisme dan Hak Asasi Wanita dari Nusaibah binti Ka’ab Al-Ansariyah

Ancaman dan kekerasan yang dialami oleh WHRD memiliki keberagaman baik dari segi bentuk maupun aktor yang diduga melakukan. Tidak jarang bentuk ancaman dan kekerasan terhadap WHRD menyasar tubuh, seksualitas, identitas, keluarga atau bahkan pekerjaan dari WHRD tersebut.

Penyebutan WHRD sendiri muncul bukan berarti mengkhususkan perempuan dari peran pembelaan Hak Asasi Manusia (HAM), namun semata karena seringkali keterlibatan WHRD dalam upaya-upaya pembelaan HAM kerap tidak diakui dan tidak terlihat.

Setidaknya terdapat dua persoalan yang dapat terpotret yang menjadi penyebab kerja-kerja WHRD kurang diakui. Pertama, ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan,di mana perempuan masih menjadi ‘warga kelas dua’dalam masyarakat. Kedua, isu perempuan masih menjadi wacana yang marjinal akibat posisi inferior perempuan tersebut.

Akibatnya, masih muncul pemikiran bahwa hak asasi perempuan adalah bagian dari hak asasi manusia (women rights is human rights) yang juga patut diperjuangkan. Padahal sesungguhnya, perempuan pembela HAM, selain berhadapan dengan risiko dan kerentanan yang juga dialami oleh rekan laki-laki pembela HAM pada umumnya. Juga berhadapan dengan risiko dan kerentanan yang berbasis gender, karena mereka perempuan, dan khususnya bila isu yang diusung adalah isu hak perempuan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari komnasperempuan.go.id terdapat data CatahuKomnas Perempuandalam rentang 2015-2021,yang mencatat terdapat 87 kasus kekerasan terhadap WHRDyang diadukan secara langsung.Kenaikan signifikan terjadi pada dua tahun ke sebelumnya. Tahun2020 terdapat 36 kasus kekerasan, pada 2021 tercatat 23 kasus,sedangkanpada 2019 terdapat 5 kasus.

baca juga: Tragedi Pembela Hak Asasi Manusia

Selanjutnya masih berdasarkan data yang sama, bahwa berdasarkan data hasil kajian cepat kriminalisasi WHRD yang dilakukan oleh Komnas Perempuan, menunjukkan bahwa sepanjang 2018-2021 ada 15 WHRD, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam komunitas, dari berbagai sektor, mengalami kriminalisasi. Sektor-sektor tersebut antara lain sektor sumber daya alam, anti korupsi, kekerasan berbasis gender, buruh, dan hak menentukan nasib sendiri (self-determination).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)