DPR Sepakat RUU IKN Jadi UU dan Hanya PKS yang Menolak

Selasa, 03 Oktober 2023 - 11:32 WIB
loading...
DPR Sepakat RUU IKN Jadi UU dan Hanya PKS yang Menolak
Dalam rapat itu, DPR sepakat mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU, Selasa (3/10/2023). Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - DPR menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023). Dalam rapat itu, DPR sepakat mengesahkan Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU.

Kesepakatan itu diambil dalam pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada tujuh fraksi yang menyatakan sepakat pengesahan RUU IKN menjadi UU. Ketujuhnya ialah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.



Sementara Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapati paripuran untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan Fraksi PKS, menolak RUU IKN untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II.

"Selanjutnya kami akan menyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," seru peserta rapat.

Sekadar informasi, Komisi II DPR RI telah sepakat membawa RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di rapat paripurna. Dari sembilan Fraksi DPR RI, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU IKN disahkan menjadi UU.

Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR BPN, dan Kepala Otorita IKN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

"Seluruh fraksi dapat menyetujui dan kemudian sepakat untuk melanjutkannya pada tingkat kedua, kecuali dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Dari 8 (fraksi), 7 fraksi menyatakan setuju. Saya ingin bertanya dan mohon persetujuan dari Bapak Ibu sekalian, apakah kita bisa rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ini?" tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.

"Setuju," respons seluruh peserta rapat.

Sementara itu, Ketua Panja Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang menyampaikan, pihaknya bersama pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.

Di antaranya kluster terkait pertanahan, kluster terkait pengelolaan keuangan, kluster tentang tata ruang, dan kluster tentang jaminan keberlanjutan.

Dalam proses pembahasan, sebanyak 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali fraksi partai Demokrat yang meminta penjelasan. Serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.

Adapun sejumlah ketentuan yang diubah diantaranya ketentuan Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Pasal 6 diubah dan ditambahkan satu ayat yakni Ayat (6). Ketentuan Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Pasal 12 diubah dan ditambahkan dua ayat, yaitu Ayat 4 dan Ayat 5. Ketentuan pasal 15 ditambah 7 ayat. Yaitu Ayat 5, Ayat 6, Ayat 7, Ayat 8, Ayat 9, Ayat 10, dan Ayat 11.

Kemudian, di antara Pasal 15 dan Pasal 16, disisipkan satu pasal yaitu Pasal 15A. Di antara pasal 16 dan pasal 17, disisipkan satu pasal yaitu pasal 16A. Ketentuan Pasal 23 diubah, ketentuan pasal 24 diubah. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25, disisipkan dua pasal yaitu Pasal 24A dan Pasal 24B.

Selain itu, ketentuan Pasal 25, Pasal 26, Pasal 32 diubah, dan ketentuan Pasal 36 diubah.Lalu, diantara Pasal 36 dan Pasal 37, disisipkan dua pasal yakni Pasal 36A dan Pasal 36B. Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah diubah.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2105 seconds (0.1#10.140)