Dipanggil KPK Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar
Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:46 WIB
loading...
Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. Foto: Beacukai.go.id
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean, pekan depan. Pemanggilan ini terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 (Rp6,3 miliar). Jumlah tersebut terbagi menjadi dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surakarta dan Semarang dengan nilai Rp900 juta.
Baca juga: Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot, Sumber Harta Diselidiki
Kemudian, alat transportasi dan mesin yang terdiri dari mobil Hardtop Jeep tahun 1981, motor Honda tahun 2017, dan mobil Honda CRV tahun 2017 yang nilai dari tiga kendaraan tersebut Rp343 juta.
Rahmady juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp3.284.000.000 (Rp3,2 miliar), surat berharga Rp520 juta, kas dan setara kas Rp645.090.149 (Rp645 juta), dan harta lainnya Rp703 juta.
Dalam LHKPN tersebut, Rahmady tidak tercatat memiliki utang.
Sebelumnya, KPK bakal memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. "Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (17/5/2024).
Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 (Rp6,3 miliar). Jumlah tersebut terbagi menjadi dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surakarta dan Semarang dengan nilai Rp900 juta.
Baca juga: Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot, Sumber Harta Diselidiki
Kemudian, alat transportasi dan mesin yang terdiri dari mobil Hardtop Jeep tahun 1981, motor Honda tahun 2017, dan mobil Honda CRV tahun 2017 yang nilai dari tiga kendaraan tersebut Rp343 juta.
Rahmady juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp3.284.000.000 (Rp3,2 miliar), surat berharga Rp520 juta, kas dan setara kas Rp645.090.149 (Rp645 juta), dan harta lainnya Rp703 juta.
Dalam LHKPN tersebut, Rahmady tidak tercatat memiliki utang.
Sebelumnya, KPK bakal memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. "Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (17/5/2024).
Lihat Juga :