Dipanggil KPK Soal LHKPN, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Miliki Harta Rp6,3 Miliar

Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:46 WIB
loading...
Dipanggil KPK Soal LHKPN,...
Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. Foto: Beacukai.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean, pekan depan. Pemanggilan ini terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 (Rp6,3 miliar). Jumlah tersebut terbagi menjadi dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surakarta dan Semarang dengan nilai Rp900 juta.



Kemudian, alat transportasi dan mesin yang terdiri dari mobil Hardtop Jeep tahun 1981, motor Honda tahun 2017, dan mobil Honda CRV tahun 2017 yang nilai dari tiga kendaraan tersebut Rp343 juta.

Rahmady juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp3.284.000.000 (Rp3,2 miliar), surat berharga Rp520 juta, kas dan setara kas Rp645.090.149 (Rp645 juta), dan harta lainnya Rp703 juta.

Dalam LHKPN tersebut, Rahmady tidak tercatat memiliki utang.

Sebelumnya, KPK bakal memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. "Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (17/5/2024).

Pemanggilan tersebut merupakan buntut dilaporkannya yang bersangkutan karena mampu meminjami uang lebih besar dari yang tercatat di LHKPN-nya.

"Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar kan nggak masuk akal," ujarnya.

"Jadi kita klarifikasi. Nanti kita kasih tahu hasilnya apa kira-kira. Tapi, ini sekali lagi dampak dari harta berupa saham di perusahaan lain," sambungnya.

Perlu diketahui, Bea Cukai memutuskan mencopot Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH). Hal ini setelah hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)