MK Tolak Batalkan UU IKN, Ini Alasannya

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:05 WIB
loading...
MK Tolak Batalkan UU...
MK resmi menolak uji materi UU Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan oleh beberapa pemohon. FOTO/ILUSTRASI/ANTARA/Hafidz Mubarak A
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi UU Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan oleh beberapa pemohon. MK menganggap UU IKN sudah sesuai regulasi Konstitusi.

"Amar putusan, mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata ketua MK Anwar Usman dalam sidang daring di Youtube, Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7/2022).

Anwar menuturkan, keputusan mengenai UU IKN dengan nomor Perkara 25/PUU-XX/2022 tersebut ditolak berdasarkan beberapa alasan. Salah satunya hal tersebut telah dirumuskan pemerintah dan DPR sebagai bentuk menurunkan angka kesenjangan sosial.



"Pemerintah dan DPR menerangkan bahwa pemindahan ibu kota negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa, terutama kawasan timur Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Mahkamah menilai dalil para pemohon yang menyatakan bahwa pembentukan UU 3/2022 telah melanggar asas dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf d UU 12/2011 adalah tidak beralasan hukum.

Adapun salah satu alasan pemohon membatalkan UU IKN yakni dianggap bertentangan dengan "asas kedayagunaan dan kehasilgunaan". Hal tersebut dikarenakan, tingginya penolakan masyarakat terhadap perpindahan IKN yang juga didasarkan pada hasil survei dan Kedai Kopi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Rekomendasi
Rumah Pintar yang Dengarkan...
Rumah Pintar yang Dengarkan Penghuni, Bukan Sekadar Produk Cerdas
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 1,72%, Terperosok ke Bawah 6.000
Pemimpin Hizbullah Tegaskan...
Pemimpin Hizbullah Tegaskan Israel Harus Tinggalkan Lebanon Tanpa Syarat
Berita Terkini
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved