Lantik 5 Pj Gubernur, Mendagri Harap Bisa Buat Kebijakan yang Tepat

Sabtu, 18 Mei 2024 - 09:33 WIB
loading...
Lantik 5 Pj Gubernur,...
Mendagri Muhammad Tito Karnavian resmi melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur untuk daerah Maluku Utara hingga Sulawesi Selatan. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur untuk daerah Maluku Utara hingga Sulawesi Selatan.

Mereka yang dilantik yakni Samsuddin Abdul Kadir sebagai Pj Gubernur Maluku Utara, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Mohammad Rudy Salahuddin sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Bahtiar sebagai Pj Gubenur Sulawesi Barat, dan Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubenur Sulawesi Selatan.

Pelantikan dilakukan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 60/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, dan Gorontalo.



Dalam sambutannya, Mendagri meminta Pj gubernur yang baru dilantik untuk lebih fokus memahami dan memajukan wilayah masing-masing. Mereka juga diminta untuk membuat kebijakan yang tepat sasaran bagi masyarakat setempat.

Khusus kepada Pj gubernur yang berasal dari Kemendagri, Mendagri berharap mereka dapat memperkaya pengalaman di daerah, sehingga ke depan dapat lebih baik dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang melekat pada Kemendagri.

"Pejabat-pejabat dari Kemendagri ini (perlu) memiliki pengalaman di daerah. Dengan makin banyak pengalaman di daerah maka akan memahami daerah dan kemudian setelah itu bisa membuat kebijakan yang tepat," kata Mendagri.

Mendagri mengatakan kelima Pj gubernur merupakan kandidat yang dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Selain itu, mereka juga telah melalui seleksi yang melibatkan sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)