Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Perlu Libatkan Publik

Sabtu, 18 Mei 2024 - 07:17 WIB
loading...
Revisi UU Kementerian...
Revisi UU Kementerian Negara dinilai bisa melibatkan publik. Hal ini dikatakan oleh Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinilai bisa melibatkan publik. Hal ini dikatakan oleh Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan.

Untuk itu, kata Atang, perubahan UU Kementerian Negara harus dilakukan melalui DPR, tidak dengan skema Perppu atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebaiknya melalui skema perubahan UU Kementerian, agar seluruh elemen masyarakat dapat berdialektika dalam dinamika pembahasan tidak hanya dalam ruang publik semata," kata Atang dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (18/5/2024).

"Termasuk memberikan pandangan dan pendapat dalam pembahasan baik RDPU maupun dalam ruang audiensi dan lain sebagainya, sehingga aura partisipasi dalam politik legislasi dapat menjadi ruang yang strategis," tambahnya.



Atang mengingatan, tim perumus revisi UU Kementerian Negara bisa memperhatikan komprehensif makna Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945. Secara garis besar, klausul itu mengatur tentang setiap menteri membidangi urusan tertentu harus memprioritaskan urusan pemerintahan yang ditegaskan dalam UUD 1945.

"Misalnya hak atas perlindungan masyarakat adat yang selalu tergerus dan termarginalkan, alangkah baiknya dibuat nomenklatur kementerian tersendiri," kata atang.

Atang berkata, urusan pemerintahan tidak hanya menjadi tanggungjawab kementerian sebagai pembantu presiden, melainkan juga termasuk pemerintahan daerah.

Misalnya kata Atang, terkait dengan urusan pengelolaan wilayah perbatasan. Ia menilai, hal itu baiknya dilaksanakan melalui skema otonomi daerah atau tugas pembantuan.

Lebih lanjut, Atang menekankan, penentuan kementerian juga harus memperhatikan evaluasi terhadap kementerian yang sudah ada. Pasalnya, ia menilai, problem besar Indonesia yang selalu berulang yakni muncul ego sektroal ketika terjadi obesitas kementrian.

Ia juga mengingatkan agar kementerian negara bisa dibentuk dengan semangat zaken kabinet atau pendekatan keahlian. Dengan begitu, ia yakin profesionalisme kinerja kementerian bisa akuntabel dan tentunya memiliki responsibiltas tinggi tehadap problem rakyat dan futuristik.

"Sehingga tidak hanya semata-mata mendasarkan pada representasi, baik dari kalangan partai politik atau kelompok kebangsaan lainnya," tutup Atang.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2492 seconds (0.1#10.140)