DPR Sepakat RUU IKN Jadi UU dan Hanya PKS yang Menolak

Selasa, 03 Oktober 2023 - 11:32 WIB
loading...
A A A
"Setuju," respons seluruh peserta rapat.

Sementara itu, Ketua Panja Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang menyampaikan, pihaknya bersama pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.

Di antaranya kluster terkait pertanahan, kluster terkait pengelolaan keuangan, kluster tentang tata ruang, dan kluster tentang jaminan keberlanjutan.

Dalam proses pembahasan, sebanyak 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali fraksi partai Demokrat yang meminta penjelasan. Serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.

Adapun sejumlah ketentuan yang diubah diantaranya ketentuan Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Pasal 6 diubah dan ditambahkan satu ayat yakni Ayat (6). Ketentuan Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Pasal 12 diubah dan ditambahkan dua ayat, yaitu Ayat 4 dan Ayat 5. Ketentuan pasal 15 ditambah 7 ayat. Yaitu Ayat 5, Ayat 6, Ayat 7, Ayat 8, Ayat 9, Ayat 10, dan Ayat 11.

Kemudian, di antara Pasal 15 dan Pasal 16, disisipkan satu pasal yaitu Pasal 15A. Di antara pasal 16 dan pasal 17, disisipkan satu pasal yaitu pasal 16A. Ketentuan Pasal 23 diubah, ketentuan pasal 24 diubah. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25, disisipkan dua pasal yaitu Pasal 24A dan Pasal 24B.

Selain itu, ketentuan Pasal 25, Pasal 26, Pasal 32 diubah, dan ketentuan Pasal 36 diubah.Lalu, diantara Pasal 36 dan Pasal 37, disisipkan dua pasal yakni Pasal 36A dan Pasal 36B. Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah diubah.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)