Mengurai Problem Pendirian Rumah Ibadah

Kamis, 14 September 2023 - 15:47 WIB
loading...
A A A
Pembentukan FKUB Pusat hendaknya tidak dimaknai sebagai upaya dominasi dan kooptasi atas FKUB Daerah atau untuk memperpanjang birokrasi. Jika itu yang terjadi, saya yakin, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, orang pertama yang tidak setuju dengan keberadaan FKUB Pusat.

Kompleksitas Persoalan

Masalah pendirian rumah ibadah cukup kompleks dan tidak bisa disederhanakan hanya soal regulasi saja. Regulasi, sebagaimana teorinya, sebenarnya menyelesaikan persoalan. Kesadaran dan kedewasaan umat beragama untuk mendirikan atau tidak mendirikan rumah ibadah juga hal lain yang mesti diperhatikan.

Secara umum, persoalan pendirian rumah ibadah, bermuara pada dua hal. Pertama, regulasi belum dipenuhi oleh pengusul. Dalam Perpres ini yang merupakan penguatan dari PBM 9/8 Tahun 2006, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis bangunan gedung dan persyaratan khusus.

Jika persyaratan ini belum dipenuhi, dipastikan akan menjadi masalah. Jika ada masalah, bukan berarti umat beragama tidak bisa beribadah. Kantor Kemenag RI atau kantor Pemda bisa digunakan untuk tempat ibadah sementara. Dengan demikian, hak untuk beribadah tetap bisa dipenuhi oleh masyarakat.

baca juga: Tegas! TGB Tolak Rumah Ibadah jadi Panggung Politik

Kedua, perlu direm nafsu membangun rumah ibadah tanpa memperhatikan kebutuhan nyata umat. Dapat dimaklumi bahwa keberadaan rumah ibadah sangat penting bagi umat beragama.

Rumah ibadah bukan hanya simbol tetapi juga kebanggaan dan eksistensi umat. Pendirian rumah ibadah merupakan perintah agama. Wajar jika setiap umat beragama, bahkan secara perorangan sekalipun, pasti ingin memiliki rumah ibadah sendiri.

Tetapi, apakah bijak kalau semua keinginan tersebut dituruti? Bukankah rumah ibadah menempati ruang sosial yang membutuhkan konsensus bersama agar kehidupan umat beragama tetap aman dan damai. Rumah ibadah adalah rumah kebaikan dan kemaslahatan, baik bagi bangsa maupun bagi umat beragama sendiri.

Raperpres ini merupakan ikhtiar untuk kemaslahatan bangsa, merawat sikap toleransi dan saling hormat-menghormati serta mewujudkan kerukunan umat beragama. Sekalipun sudah dibahas serius dan disusun dengan niat mulia, sangat mungkin masih ditemukan hal-hal yang tidak ideal.

Tentu saja, hal-hal yang tidak ideal itu bukan bersifat hitam-putih atau benar-salah. Terbuka ruang dialog dengan berbagai perspektif untuk meyakinkan publik mana yang paling mendekati maslahat untuk bangsa ini.
(hdr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Usulan Tambahan Anggaran...
Usulan Tambahan Anggaran Rp5,783 T untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Disetujui Kemenkeu
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Rekomendasi
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved