Mengurai Problem Pendirian Rumah Ibadah

Kamis, 14 September 2023 - 15:47 WIB
loading...
A A A
Pembahasan Raperpres memakan waktu cukup lama dan melibatkan hampir semua stakeholder. Ormas keagamaan, majelis agama, pemerintah, NGO dan penghayat kepercayaan berpartisipasi aktif membahas dan mendiskusikan substansi Raperpres ini.

Pada mulanya, Raperpres hanya mengatur soal penguatan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) di semua tingkatan. Tetapi dengan berbagai pertimbangan, substansi pendirian rumah ibadah harus diboyong juga ke dalam Raperpres. Dengan catatan, tidak melakukan perubahan yang fundamental dalam pengaturan pendirian rumah ibadah.

Aturan pendirian rumah ibadah tidak berubah mengingat masih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan disepakati oleh majelis agama, termasuk aturan 60/90 itu. Dukungan minimal 60 orang warga sekitar dan pengguna rumah ibadah minimal 90 orang pemeluk, merupakan wujud nyata perlunya didirikan rumah ibadah.

Di tengah keinginan dan persaingan untuk mendirikan rumah ibadah, pengaturan nominal pengguna tidak dapat dihindari. Persetujuan warga sekitar—yang akan menerima dampak langsung aktivitas Jemaah—masuk akal diperhitungkan.

Formula 60/90 harus dipahami sebagai pengaturan dan bukan pembatasan agar pendirian tempat ibadah berlangsung tertib, rukun dan damai. Tanpa pengaturan seperti ini, perlombaan pendirian rumah ibadah sangat mungkin terjadi. Atas nama hak asasi manusia, setiap tokoh agama dan beserta jemaahnya yang jumlahnya mungkin tidak seberapa bisa mendirikan rumah ibadah di mana saja.

baca juga: Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah, Langkah Menag Dinilai Lebih Maju Dibanding SKB 2 Menteri

Tidak terbayangkan bila keinginan satu kelompok mendirikan rumah ibadah berbenturan dengan keinginan kelompok lain yang tidak menghendaki adanya rumah ibadah tersebut. Pemenuhan ketentuan ini hendaknya tidak dipandang sebagai mempersulit pendirian rumah ibadah.

Sebab, pandangan ini akan mendorong rasa tidak puas, konflik dengan sesama umat dan cenderung menyalahkan pemerintah. Sebaliknya, pemenuhan aturan 60/90 semestinya dipandang sebagai upaya menyadarkan umat beragama agar setiap pemeluk agama dimudahkan untuk meniti jalan kebaikan dan mendekat kepada Tuhan YME.

Raperpres ini tidak sesuram yang digambarkan. Di dalam regulasi ini juga ada optimisme bagi kemudahan mendirikan rumah ibadah. Peran FKUB dikembalikan pada fungsinya yang utama. Pada aturan sebelumnya, salah satu kewenangan FKUB adalah mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah.

Setelah dilakukan evaluasi, beberapa oknum pengurus FKUB Kabupaten/Kota menyalahgunakan kewenangannya untuk mengganjal rekomendasi pendirian rumah ibadah. Karena itu, untuk mendirikan rumah ibadah, rekomendasinya cukup berasal dari Kakankemenag Kabupaten/Kota saja.

Pembentukan FKUB Pusat merupakan usulan dari banyak pihak, termasuk FKUB daerah. Alasannya cukup logis. Keberadaan FKUB daerah membutuhkan konsolidasi, koordinasi dan konsultasi dengan FKUB di atasnya. Pembentukan FKUB Pusat juga harus dimaknai sebagai penguatan FKUB dan pengokohan tata kelola kerukunan umat beragama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Usulan Tambahan Anggaran...
Usulan Tambahan Anggaran Rp5,783 T untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Disetujui Kemenkeu
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Rekomendasi
Honda CB400SF E-Clutch...
Honda CB400SF E-Clutch dan CBR400R Four Siap Diluncurkan Bulan Depan!
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
Berita Terkini
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved