Mengurai Problem Pendirian Rumah Ibadah

Kamis, 14 September 2023 - 15:47 WIB
loading...
A A A
Pembahasan Raperpres memakan waktu cukup lama dan melibatkan hampir semua stakeholder. Ormas keagamaan, majelis agama, pemerintah, NGO dan penghayat kepercayaan berpartisipasi aktif membahas dan mendiskusikan substansi Raperpres ini.

Pada mulanya, Raperpres hanya mengatur soal penguatan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) di semua tingkatan. Tetapi dengan berbagai pertimbangan, substansi pendirian rumah ibadah harus diboyong juga ke dalam Raperpres. Dengan catatan, tidak melakukan perubahan yang fundamental dalam pengaturan pendirian rumah ibadah.

Aturan pendirian rumah ibadah tidak berubah mengingat masih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan disepakati oleh majelis agama, termasuk aturan 60/90 itu. Dukungan minimal 60 orang warga sekitar dan pengguna rumah ibadah minimal 90 orang pemeluk, merupakan wujud nyata perlunya didirikan rumah ibadah.

Di tengah keinginan dan persaingan untuk mendirikan rumah ibadah, pengaturan nominal pengguna tidak dapat dihindari. Persetujuan warga sekitar—yang akan menerima dampak langsung aktivitas Jemaah—masuk akal diperhitungkan.

Formula 60/90 harus dipahami sebagai pengaturan dan bukan pembatasan agar pendirian tempat ibadah berlangsung tertib, rukun dan damai. Tanpa pengaturan seperti ini, perlombaan pendirian rumah ibadah sangat mungkin terjadi. Atas nama hak asasi manusia, setiap tokoh agama dan beserta jemaahnya yang jumlahnya mungkin tidak seberapa bisa mendirikan rumah ibadah di mana saja.

baca juga: Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah, Langkah Menag Dinilai Lebih Maju Dibanding SKB 2 Menteri

Tidak terbayangkan bila keinginan satu kelompok mendirikan rumah ibadah berbenturan dengan keinginan kelompok lain yang tidak menghendaki adanya rumah ibadah tersebut. Pemenuhan ketentuan ini hendaknya tidak dipandang sebagai mempersulit pendirian rumah ibadah.

Sebab, pandangan ini akan mendorong rasa tidak puas, konflik dengan sesama umat dan cenderung menyalahkan pemerintah. Sebaliknya, pemenuhan aturan 60/90 semestinya dipandang sebagai upaya menyadarkan umat beragama agar setiap pemeluk agama dimudahkan untuk meniti jalan kebaikan dan mendekat kepada Tuhan YME.

Raperpres ini tidak sesuram yang digambarkan. Di dalam regulasi ini juga ada optimisme bagi kemudahan mendirikan rumah ibadah. Peran FKUB dikembalikan pada fungsinya yang utama. Pada aturan sebelumnya, salah satu kewenangan FKUB adalah mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah.

Setelah dilakukan evaluasi, beberapa oknum pengurus FKUB Kabupaten/Kota menyalahgunakan kewenangannya untuk mengganjal rekomendasi pendirian rumah ibadah. Karena itu, untuk mendirikan rumah ibadah, rekomendasinya cukup berasal dari Kakankemenag Kabupaten/Kota saja.

Pembentukan FKUB Pusat merupakan usulan dari banyak pihak, termasuk FKUB daerah. Alasannya cukup logis. Keberadaan FKUB daerah membutuhkan konsolidasi, koordinasi dan konsultasi dengan FKUB di atasnya. Pembentukan FKUB Pusat juga harus dimaknai sebagai penguatan FKUB dan pengokohan tata kelola kerukunan umat beragama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Rekomendasi
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
Lebih dari 9.500 Orang...
Lebih dari 9.500 Orang Hilang di Gaza sejak Awal Perang
Berita Terkini
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang: Saya Sarjana Biologi Bukan Kehutanan
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Infografis
Jadwal Puncak Ibadah...
Jadwal Puncak Ibadah Haji 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved