Mengurai Problem Pendirian Rumah Ibadah

Kamis, 14 September 2023 - 15:47 WIB
loading...
Mengurai Problem Pendirian...
Foto: Istimewa
A A A
Abu Rokhmad Musaki
Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM

“TATA negara yang bernama Indonesia yang memiliki ciri kodrati keberagaman, kebhinekaan, dan pluralitas, (saya mempunyai mimpi untuk) membangun suatu kemerdekaan bagi seluruh warganya supaya mereka (dapat) beribadah sesuai dengan keyakinannya. Keperbedaan yang dimiliki Indonesia ini (dapat) menjadi Kompas bagi toleransi di dunia.” ( Yaqut Cholil Qoumas , Menag RI dalam Indonesia Raya KompasTV, 9/9/2023).

baca juga: Penjelasan MUI Terkait Niat Menag Permudah Pendirian Rumah Ibadah

Majalah Tempo (11-17 September 2023) menurunkan laporan cukup panjang soal pendirian rumah ibadah (halaman 20, 60-65). Tempo bermaksud mengkritisi Raperpres tentang Pemeliharaan Umat Beragama yang sekarang memasuki tahap akhir pembahasan.

Ulasan Tempo menggunakan perspektif kebebasan sipil semata, tanpa mengapresiasi sedikitpun peran pemerintah dalam upaya menjamin dan memenuhi hak umat beragama untuk mendirikan rumah ibadah. Upaya Tempo mengetengahkan kasus-kasus pendirian rumah ibadah di beberapa daerah merupakan cermin buram yang harus diakui. Tetapi berbagai ikhtiar yang telah, sedang dan akan terus dilakukan oleh pemerintah semestinya dihargai.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama , berupaya melakukan berbagai terobosan untuk mengurai persoalan tempat ibadah. Misalnya, umat beragama yang belum memilik rumah ibadah dengan berbagai alasan, dapat menggunakan kantor pemerintah sebagai tempat ibadah sementara.

Pemerintah juga sedang mendorong Rapepres tentang Pemeliharaan Umat Beragama sebagai pengganti PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2009 agar segera disahkan. Tujuannya untuk penguatan status hukum dan penyempurnaan substansi tertentu yang dipandang masih menjadi ganjalan bagi pendirian rumah ibadah.

baca juga: Jokowi Tegaskan Konstitusi Tidak Boleh Kalah dengan Kesepakatan soal Pendirian Rumah Ibadah

Raperpres ini merupakan aspirasi banyak pihak. Pada saatnya nanti, keberadaannya harus didukung sehingga dapat menjadi pedoman bersama bagi penyelenggaraan kehidupan umat beragama yang rukun dan damai.

Perpres dipandang sebagai regulasi yang masuk akal karena relatif cepat prosesnya, sebelum ada UU sendiri yang khusus mengatur agama. Sebagaimana diketahui, Pasal 29 UUD NRI belum memiliki UU turunan yang mengatur dan menjamin kebebasan menjalankan agama dan keyakinan.

Menjaga Keseimbangan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
AS dan Israel Jadi Sumber...
AS dan Israel Jadi Sumber Kerusakan, Iran Serukan Tatanan Baru Negara Islam
Seluruh WNI di Venezuela...
Seluruh WNI di Venezuela Aman, Gedung KBRI di Caracas Tidak Rusak
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Infografis
Tanda Terjadinya Malam...
Tanda Terjadinya Malam Lailatul Qadar, Penting Diketahui agar Memaksimalkan Ibadah!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved