Mengurai Problem Pendirian Rumah Ibadah

Kamis, 14 September 2023 - 15:47 WIB
loading...
Mengurai Problem Pendirian...
Foto: Istimewa
A A A
Abu Rokhmad Musaki
Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM

“TATA negara yang bernama Indonesia yang memiliki ciri kodrati keberagaman, kebhinekaan, dan pluralitas, (saya mempunyai mimpi untuk) membangun suatu kemerdekaan bagi seluruh warganya supaya mereka (dapat) beribadah sesuai dengan keyakinannya. Keperbedaan yang dimiliki Indonesia ini (dapat) menjadi Kompas bagi toleransi di dunia.” ( Yaqut Cholil Qoumas , Menag RI dalam Indonesia Raya KompasTV, 9/9/2023).

baca juga: Penjelasan MUI Terkait Niat Menag Permudah Pendirian Rumah Ibadah

Majalah Tempo (11-17 September 2023) menurunkan laporan cukup panjang soal pendirian rumah ibadah (halaman 20, 60-65). Tempo bermaksud mengkritisi Raperpres tentang Pemeliharaan Umat Beragama yang sekarang memasuki tahap akhir pembahasan.

Ulasan Tempo menggunakan perspektif kebebasan sipil semata, tanpa mengapresiasi sedikitpun peran pemerintah dalam upaya menjamin dan memenuhi hak umat beragama untuk mendirikan rumah ibadah. Upaya Tempo mengetengahkan kasus-kasus pendirian rumah ibadah di beberapa daerah merupakan cermin buram yang harus diakui. Tetapi berbagai ikhtiar yang telah, sedang dan akan terus dilakukan oleh pemerintah semestinya dihargai.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama , berupaya melakukan berbagai terobosan untuk mengurai persoalan tempat ibadah. Misalnya, umat beragama yang belum memilik rumah ibadah dengan berbagai alasan, dapat menggunakan kantor pemerintah sebagai tempat ibadah sementara.

Pemerintah juga sedang mendorong Rapepres tentang Pemeliharaan Umat Beragama sebagai pengganti PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2009 agar segera disahkan. Tujuannya untuk penguatan status hukum dan penyempurnaan substansi tertentu yang dipandang masih menjadi ganjalan bagi pendirian rumah ibadah.

baca juga: Jokowi Tegaskan Konstitusi Tidak Boleh Kalah dengan Kesepakatan soal Pendirian Rumah Ibadah

Raperpres ini merupakan aspirasi banyak pihak. Pada saatnya nanti, keberadaannya harus didukung sehingga dapat menjadi pedoman bersama bagi penyelenggaraan kehidupan umat beragama yang rukun dan damai.

Perpres dipandang sebagai regulasi yang masuk akal karena relatif cepat prosesnya, sebelum ada UU sendiri yang khusus mengatur agama. Sebagaimana diketahui, Pasal 29 UUD NRI belum memiliki UU turunan yang mengatur dan menjamin kebebasan menjalankan agama dan keyakinan.

Menjaga Keseimbangan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Usulan Tambahan Anggaran...
Usulan Tambahan Anggaran Rp5,783 T untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Disetujui Kemenkeu
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Rekomendasi
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Nico Williams Hadiahkan...
Nico Williams Hadiahkan Medali Emas Piala Dunia 2026 untuk Sang Ibunda
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved