Mengurai Problem Pendirian Rumah Ibadah

Kamis, 14 September 2023 - 15:47 WIB
loading...
Mengurai Problem Pendirian...
Foto: Istimewa
A A A
Abu Rokhmad Musaki
Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM

“TATA negara yang bernama Indonesia yang memiliki ciri kodrati keberagaman, kebhinekaan, dan pluralitas, (saya mempunyai mimpi untuk) membangun suatu kemerdekaan bagi seluruh warganya supaya mereka (dapat) beribadah sesuai dengan keyakinannya. Keperbedaan yang dimiliki Indonesia ini (dapat) menjadi Kompas bagi toleransi di dunia.” ( Yaqut Cholil Qoumas , Menag RI dalam Indonesia Raya KompasTV, 9/9/2023).

baca juga: Penjelasan MUI Terkait Niat Menag Permudah Pendirian Rumah Ibadah

Majalah Tempo (11-17 September 2023) menurunkan laporan cukup panjang soal pendirian rumah ibadah (halaman 20, 60-65). Tempo bermaksud mengkritisi Raperpres tentang Pemeliharaan Umat Beragama yang sekarang memasuki tahap akhir pembahasan.

Ulasan Tempo menggunakan perspektif kebebasan sipil semata, tanpa mengapresiasi sedikitpun peran pemerintah dalam upaya menjamin dan memenuhi hak umat beragama untuk mendirikan rumah ibadah. Upaya Tempo mengetengahkan kasus-kasus pendirian rumah ibadah di beberapa daerah merupakan cermin buram yang harus diakui. Tetapi berbagai ikhtiar yang telah, sedang dan akan terus dilakukan oleh pemerintah semestinya dihargai.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama , berupaya melakukan berbagai terobosan untuk mengurai persoalan tempat ibadah. Misalnya, umat beragama yang belum memilik rumah ibadah dengan berbagai alasan, dapat menggunakan kantor pemerintah sebagai tempat ibadah sementara.

Pemerintah juga sedang mendorong Rapepres tentang Pemeliharaan Umat Beragama sebagai pengganti PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2009 agar segera disahkan. Tujuannya untuk penguatan status hukum dan penyempurnaan substansi tertentu yang dipandang masih menjadi ganjalan bagi pendirian rumah ibadah.

baca juga: Jokowi Tegaskan Konstitusi Tidak Boleh Kalah dengan Kesepakatan soal Pendirian Rumah Ibadah

Raperpres ini merupakan aspirasi banyak pihak. Pada saatnya nanti, keberadaannya harus didukung sehingga dapat menjadi pedoman bersama bagi penyelenggaraan kehidupan umat beragama yang rukun dan damai.

Perpres dipandang sebagai regulasi yang masuk akal karena relatif cepat prosesnya, sebelum ada UU sendiri yang khusus mengatur agama. Sebagaimana diketahui, Pasal 29 UUD NRI belum memiliki UU turunan yang mengatur dan menjamin kebebasan menjalankan agama dan keyakinan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1276 seconds (0.1#10.140)